Tuban – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi di Kabupaten Tuban. Ini menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan para pekerja.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap risiko tinggi kecelakaan kerja di sektor konstruksi yang dapat merugikan baik pekerja maupun perusahaan.
Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, Disnakertrans Jatim, Erny Kartikasary, menegaskan bahwa aturan K3 telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 yang memuat syarat keselamatan.
“Setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan pekerja adalah prioritas utama,” ujarnya pada Rabu (13/08/2025).
Perusahaan konstruksi diwajibkan memastikan pekerja memiliki pelatihan K3, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, dan bekerja di lingkungan yang aman.
Dampak Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan
Erny menekankan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya menimbulkan penderitaan bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berdampak pada kelancaran proyek dan reputasi perusahaan.
“Kecelakaan kerja bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga berdampak pada kelancaran proyek dan reputasi perusahaan. Mari kita jadikan K3 sebagai budaya kerja,” tambahnya.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap K3 sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.
Pengawasan Lebih Ketat di Proyek Besar Tuban
Sebagai bentuk komitmen, Disnakertrans Jatim akan meningkatkan inspeksi lapangan, terutama pada proyek-proyek berskala besar di Tuban. Langkah ini meliputi:
• Pembinaan preventif non justicia untuk mencegah pelanggaran sejak awal.
• Tindakan represif justicia jika ditemukan pelanggaran berat yang membahayakan pekerja.
“Kami berkomitmen akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan ini,” tegas Erny.
Diharapkan kedepan angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi Tuban dapat ditekan seminimal mungkin. Disnakertrans mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya kerja yang aman, disiplin, dan sesuai aturan. (Aj)
Editor : Kief












