Tuban – Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban kembali dipertanyakan. Meski Kepolisian Resor Tuban sempat diberitakan di beberapa media, telah mengamankan seorang pengusaha tambang berinisial TM dari Kecamatan Rengel dan telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut diduga masih terus berlangsung.
Pantauan Liputansatu.id di lapangan pada Selasa (26/08/2025) menunjukkan eskavator tetap beroperasi dan truk-truk tambang hilir mudik mengangkut material, seolah tidak pernah tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah.
Penindakan yang Mandek
Sebelumnya, Unit Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan pengusaha tambang ilegal berinisial TM. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander juga membenarkan adanya penangkapan tersebut, bahkan SPDP dengan nomor B/166/VII/Res.5.5/2025/Satreskrim tertanggal 08 Juli 2025 sudah diterbitkan.
Namun, hingga saat ini Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers. Janji untuk merilis kronologi kasus tak kunjung dipenuhi, sementara aktivitas tambang ilegal kembali berjalan normal.
Aktivitas Ilegal Terus Berjalan
Seorang petani di sekitar lokasi tambang mengungkapkan bahwa hanya terdapat tiga perusahaan tambang yang berstatus legal, yakni PT Pentawira, PT Sion, dan PT Kalimantan.
“Cuman tiga di sini yang legal Pentawira, Sion, dan Kalimantan. Yang lain sering buka tutup pindah tempat,” ujarnya kepada pewarta.
Menurutnya, tambang-tambang ilegal di wilayah itu sering berpindah-pindah lokasi sehingga sulit dipastikan kapan mereka beroperasi atau berhenti.
Camat Rengel: “Tanya Ke Kepala Desa”
Camat Rengel, Eko Wardono, saat ditemui membenarkan hanya ada tiga perusahaan tambang berizin di wilayahnya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tambang ilegal, ia justru melempar tanggung jawab.
“Tanya ke Kepala Desa saja, Mas,” ucap Eko singkat.
Disisi lain, Kepala Desa Punggulrejo, Priyo Utomo, ketika dikonfirmasi justru menolak memberi keterangan. Ia bahkan membentak awak media dan menyatakan tidak tahu menahu soal tambang ilegal.
“Saya tak tahu, dan tidak mau tahu soal tambang ilegal,” ujarnya dengan nada tinggi.
Aparat Pilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Tuban belum memberikan tanggapan resmi terkait beroperasinya kembali tambang ilegal di Kecamatan Rengel. Padahal, kasus ini sempat disebut akan dipaparkan melalui pers rilis resmi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum terhadap tambang ilegal benar-benar dijalankan, atau justru terjadi pembiaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu?
Landasan Hukum yang Terabaikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan ketentuan tersebut, aktivitas tambang ilegal yang tetap berjalan di Kecamatan Rengel seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tanpa langkah tegas, publik berhak mempertanyakan konsistensi aparat dalam menegakkan aturan serta mencegah potensi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.(Az)
Editor : Kief












