Situbondo – Ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengumpulan serbuk gergaji (sawdust) yang diduga ilegal di Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Senin (15/09/2025).
Aksi yang berlangsung di dua titik, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Situbondo, diikuti sekitar 500 orang dari LSM Siti Jenar serta perwakilan masyarakat Banyuglugur.
Tuntutan Warga dan LSM Siti Jenar
Ketua Umum LSM Siti Jenar sekaligus koordinator aksi, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemkab Situbondo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup aktivitas stock pail sawdust di Banyuglugur.
“Kami hadir untuk menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diduga kuat menyalahi aturan hukum,” ujar Eko.
Selain itu, Eko juga menyoroti maraknya tambang galian C ilegal di wilayah barat Situbondo. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan.
“Setiap usaha wajib memiliki izin lengkap dan memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi. Jika tidak, maka jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Eko bersama masyarakat mendesak pemerintah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aktivitas sawdust maupun pertambangan galian C, agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai legalitas usaha yang berjalan.
Respon Pemkab Situbondo
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa aspirasi warga sudah dicatat dan akan ditindaklanjuti.
“Tuntutan masyarakat ada dua poin utama: penutupan stock pail sawdust dan penertiban tambang galian C. Untuk stock pail, karena OSS sudah keluar, nanti kami minta arahan Bupati. Jika terbukti menimbulkan pencemaran, kemungkinan bisa dibuat rekomendasi terkait izinnya,” jelas Wawan.
Untuk tambang galian C, lanjutnya, Pemkab Situbondo telah membentuk Tim Perizinan guna melakukan investigasi dan pemetaan lokasi tambang legal maupun ilegal.
“Yang belum berizin kami minta berhenti beraktivitas sementara hingga izinnya terpenuhi. Prinsipnya, semua kegiatan usaha di Situbondo harus berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Dialog dengan DPRD Situbondo
Setelah berunjuk rasa di Pemkab, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Situbondo. Mereka kemudian diterima berdialog oleh anggota Komisi III DPRD, yakni Arifin, Suhri, Siswo, dan Andi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi stock pail sawdust yang menjadi sorotan. (Az)
Editor : Kief












