Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

PPDI Tuban Desak Revisi Perda, Usulkan Usia Pensiun Perangkat Desa 64 Tahun

- Reporter

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban dengan DPRD Tuban membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Senin (22/9/2025),  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban dengan DPRD Tuban membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Senin (22/9/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban menggelar audiensi dengan DPRD Tuban pada Senin 22 September 2025, untuk mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Usulan perubahan mencakup beberapa poin krusial, mulai dari persyaratan pencalonan, mekanisme mutasi antarperangkat, ketentuan usia pensiun, hingga masalah kesejahteraan perangkat desa.

Usulan Pensiun hingga 64 Tahun

Ketua PPDI Tuban, Ahmad Syamsul, menegaskan revisi perda mendesak dilakukan agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan.
Salah satu usulan utama adalah penetapan batas usia pensiun perangkat desa menjadi 64 tahun.
“Untuk perangkat desa yang diangkat berdasarkan aturan lama, seperti UU Nomor 5 Tahun 1979 dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 1990, kami mengusulkan usia pensiun tetap 64 tahun sepanjang masih mampu menjalankan tugas,” jelas Syamsul.
Ia menekankan pentingnya istilah “sepanjang”, agar perangkat desa yang tidak mampu bekerja sesuai standar tetap bisa diberhentikan sebelum usia 64 tahun. Sementara perangkat desa yang diangkat setelah tahun 2000-an masih mengikuti ketentuan pensiun di usia 60 tahun.

Pemberhentian dan Musyawarah Desa

Selain soal pensiun, PPDI juga menyoroti mekanisme pemberhentian perangkat desa. Mereka menilai keputusan pemberhentian akibat pelanggaran kesusilaan sebaiknya diputuskan melalui musyawarah desa agar lebih adil dan transparan.

Kesejahteraan Perangkat Desa Masih Jadi Sorotan

Isu kesejahteraan turut menjadi perhatian serius. Saat ini, penghasilan tetap perangkat desa rata-rata Rp2.307.500, namun setelah dipotong hanya tersisa sekitar Rp2.199.000.
Menurut PPDI, tidak adanya perbedaan penghasilan antara perangkat desa baru dan lama menimbulkan ketidakadilan.
“Harapan kami ada perbedaan penghasilan berdasarkan masa kerja dan masa jabatan. Antara yang baru menjabat dan yang sudah puluhan tahun mengabdi harus ada apresiasi,” tambah Syamsul.

Respons DPRD Tuban

Komisi II DPRD Tuban melalui Mat Dasim menyatakan siap menampung aspirasi PPDI. Pihaknya berjanji akan membawa usulan tersebut sebagai hak inisiatif dewan dengan kajian akademis dan studi banding ke daerah lain.
“Sebagian besar kabupaten di Jawa Timur sudah menerapkan usia pensiun 64 tahun. Tuban termasuk yang belum. Karena itu, kami akan menjembatani PPDI dan Pemdes agar ada kejelasan,” ujarnya.

Dengan audiensi ini, PPDI berharap revisi perda dapat segera direalisasikan. Mereka ingin aturan lebih berpihak pada perangkat desa sekaligus sejalan dengan semangat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak
SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika
Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:48 WIB

IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:36 WIB

Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jenazah Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan RSUD Besuki yang ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Sabtu (06/06/2026) malam, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id