Kasus Pengerusakan Pagar Desa Melangi Terancam Dicoret Kejari Tuban

- Reporter

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Tuban, terus menuai sorotan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kasus pengerusakan pagar di Desa Melangi, Kecamatan Widang, Tuban, terus menuai sorotan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Penanganan kasus pengerusakan pagar milik warga Desa Melangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang muncul akibat pembangunan jalan lintas Desa Melangi–Kujung, terancam mandek. Pasalnya, berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh jaksa (P-19) hingga kini belum juga diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, meski peringatan melalui P-20 telah diterbitkan sebanyak dua kali.

Kejari Tuban: Bisa Dicoret Jika Lewati Tenggat

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan dua kali P-20 sebagai peringatan kepada penyidik agar segera menyerahkan kembali berkas perkara.
“Maksimal 30 hari setelah P-20 dikirim, berkas penyidikan harus segera disampaikan ke Jaksa peneliti. Jika lebih dari 30 hari setelah P-20 kedua berkas belum juga diserahkan, maka SPDP akan dicoret di kejaksaan,” ungkap Stephen, Jumat (26/09/2025).
Menurutnya, pencoretan SPDP berarti perkara dianggap tidak berlanjut di tingkat kejaksaan.

Kuasa Hukum Tersangka: Penyidik Langgar Kepastian Hukum

Kuasa hukum tersangka, Nang Engki Anom Suseno, menyoroti lambannya pengembalian berkas dari penyidik ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa Pasal 110 KUHAP menekankan kewajiban penyidik untuk segera menyerahkan berkas penyidikan ke jaksa, dengan tafsir waktu 14 hari.
“Kalau penyidik tidak segera menyerahkan, maka dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya kepastian hukum,” ujar Engki.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Perkapolri 2019 ada batas waktu 120 hari untuk penyidikan, meski dalam peraturan terbaru tidak lagi diatur secara eksplisit.
“Berkas paling banyak bisa dikembalikan tiga kali. Kalau lebih dari itu, seharusnya sudah pantas diterbitkan SP3,” tambahnya.

Polisi: Ada Pemeriksaan Ahli Tambahan

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan ahli tambahan sesuai petunjuk jaksa guna pemenuhan unsur pasal.
“Masih ada penambahan pemeriksaan ahli. Itu bagian dari pemenuhan petunjuk jaksa. Tidak ada hambatan dalam penyidikan,” tegasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu, saat dilakukan perbaikan jalan penghubung Desa Melangi–Kujung. Pagar milik dua warga, Mudrik dan Suwari, rusak akibat terkena eskavator yang sedang mengeruk bahu jalan.
Akibat kejadian tersebut, Mudrik melaporkan sejumlah pihak, yakni Siswarin (Kepala Desa Melangi), Jali (Kepala Desa Kujung), dan Hadi Mahmud (Kepala Dusun Kadutan) yang ikut mendampingi alat berat di lokasi.
Pada 22 Mei 2025, Satreskrim Polres Tuban menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menerbitkan SPDP ke Kejari Tuban. Namun, berkas perkara sempat dikembalikan jaksa (P-19) untuk dilengkapi, dan hingga kini belum tuntas. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee