Tim Jatanras Lakukan Penyekatan di Wilayah Palang
Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Senin sore (03/11/2025).
Salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, D (42), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Palang setelah tim Jatanras melakukan penyekatan di wilayah setempat.
“Begitu mendapat laporan ada pelaku yang kabur, anggota Jatanras langsung melakukan penyisiran dan penyekatan di wilayah Palang. Pelaku akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 pagi diantar oleh kepala desanya,” ungkap sumber kepolisian kepada LiputanSatu.id, Selasa (04/11/2025).
Tak menunggu lama, anggota Jatanras langsung menjemput pelaku dari Polsek Palang untuk dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perkelahian di Warung Tuak Berujung Maut
Peristiwa nahas itu terjadi di warung milik A alias Fang Fang, di Dusun Karangagung Timur RT 19 RW 04, Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
Korban diketahui berinisial H (42), warga desa setempat yang berprofesi sebagai nelayan. Ia tewas usai dikeroyok tiga orang, yakni A (30), D (42), dan F (19)—warga Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika para pelaku sedang menenggak minuman keras jenis tuak di warung tersebut.
“Korban datang dalam kondisi mabuk dan langsung cekcok dengan salah satu pelaku, A. Pertengkaran berlanjut hingga saling pukul, dan dua pelaku lainnya ikut membantu memukul korban,” jelasnya.
Korban sempat melawan dengan melempar batu, namun kalah jumlah dan akhirnya terkapar tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.
Sinergi Kepolisian Tuban
Usai kejadian, warga melapor ke Polsek Palang dan dua pelaku, A dan F, berhasil diamankan terlebih dahulu.
Sementara D sempat melarikan diri, namun hasil penyekatan cepat yang dilakukan Jatanras membua pelaku tak bisa melanjutkan pelariannya.
Langkah cepat tim Jatanras mendapat apresiasi dari warga setempat, yang menilai respons kepolisian cukup sigap dalam menangani kasus tersebut dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Az)
Editor : Kief












