Tuban — Upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan kawasan perbatasan kembali diperkuat melalui Operasi Bersama Cipta Kondisi Trantibumlinmas, yang digelar Kamis (04/12/2025) di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Operasi lintas wilayah ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Kekuatan Gabungan Dua Provinsi Turun ke Lapangan
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Tabrani, menjelaskan bahwa operasi kali ini melibatkan banyak unsur dari kedua provinsi sebagai bentuk keseriusan menertibkan kawasan perbatasan.
Dari Provinsi Jawa Timur hadir:
• Satpol PP Provinsi Jatim
• Bakorwil Bojonegoro
• LLAJ
• Bappeda
• BPKAD
• Satpol PP Damkar Tuban
• Polres Tuban
• Kodim 0811 Tuban
• Subdenpom V/2-4 Tuban
Dari Provinsi Jawa Tengah terlibat:
• Satpol PP Provinsi Jateng
• BBPJN Jateng–DIY
• Bina Marga Pati
• Satpol PP Rembang
• Dishub Rembang
“Operasi ini adalah implementasi PKS sekaligus tindak lanjut dari hasil sosialisasi bulan lalu,” ujar Tabrani.
Temuan Bangunan Liar di Lokasi Perbatasan
Pada kegiatan sebelumnya, tepatnya 27 November 2025, petugas menemukan adanya bangunan liar di sekitar Tugu Perbatasan Jatim–Jateng. Para pemilik bangunan sudah diberikan pembinaan dan peringatan resmi untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri.
Namun, pada pemeriksaan lanjutan hari ini, tim gabungan mendapati bahwa:
• Sekitar 20 persen sisa bangunan masih belum dibersihkan,
terutama berupa papan lantai dan puing material lainnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan area, petugas langsung melakukan pembersihan total terhadap sisa-sisa bangunan tersebut di lokasi.
Instruksi Tegas: Perbatasan Harus Bersih dan Bebas Bangunan Liar
Dalam konsolidasi akhir, Satpol PP Provinsi Jawa Timur memberikan arahan tegas kepada Satpol PP Damkar Tuban dan jajaran Kecamatan Bancar agar:
• Melakukan pemantauan rutin di kawasan perbatasan
• Mencegah kemunculan kembali bangunan liar serupa
• Menjaga ketertiban dan estetika wilayah
Tabrani menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan nasional.
“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika wilayah perbatasan, serta bertentangan dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto terkait Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB),” pungkasnya. (Az)
Editor : Kief












