Tuban – CV MK Beton kembali menjadi sorotan setelah terungkap telah beroperasi selama enam tahun tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan mengaku proses pengurusan izin terhambat sistem aplikasi OSS (Online Single Submission). Namun, bagaimana sebenarnya prosedur pengurusannya?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, memastikan bahwa pengurusan izin Andalalin sebenarnya tergolong mudah. Pihak perusahaan cukup datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP), di mana petugas akan memberikan arahan untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan Perusahaan
Esti menjelaskan, sejumlah dokumen wajib disiapkan sebelum mengajukan izin Andalalin, antara lain:
- Formulir permohonan bermaterai
- KTP pemohon atau direktur
- NPWP perusahaan
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen Andalalin
- MoU dengan konsultan Andalalin
- Foto GPS map lokasi
- Surat pernyataan pelaporan LKPJ
- Keterangan Rencana Kota (sebelumnya dikenal sebagai RTRW)
“Jika berkas lengkap, paling lama 60 hari izin sudah keluar,” tegas Esti kepada LiputanSatu.id, Senin (08/12/2025).
DLHP: Andalalin Penting untuk Kontrol Dampak Perusahaan
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang aktivitasnya berdampak pada lalu lintas wajib memiliki izin Andalalin.
Menurutnya, keberadaan izin tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi berfungsi untuk mengontrol kontribusi perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan operasional.
“Kalau perusahaan mendaftar Andalalin, kita bisa kontrol dampak yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk kerusakan jalan,” ujar Imam.
Saat ditanya terkait status izin Andalalin milik CV MK Beton, Imam mengaku belum dapat memastikan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk mendapatkan kepastian terkait kelengkapan administrasi perusahaan tersebut.
Perusahaan Akui Belum Mengantongi Izin Andalalin
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur CV MK Beton, Hanif Abdillah, tidak membantah bahwa perusahaannya selama enam tahun beroperasi tanpa memiliki izin Andalalin.
Hanif menyebut pihaknya kini tengah mengurus izin tersebut melalui konsultan yang ditunjuk, namun proses melalui aplikasi OSS disebut menjadi kendala utama.
“Masih ngurus di OSS ini yang sulit, kalau yang lain sudah semua,” ujarnya.
Pengawasan dan Kontribusi Perusahaan
Kondisi ini memicu perhatian masyarakat serta memunculkan pertanyaan. Bagaimana perusahaan yang telah beroperasi selama enam tahun bisa berjalan tanpa izin Andalalin?
Selain itu, masyarakat mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap kerusakan jalan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan berat milik CV MK Beton selama bertahun-tahun.
Pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di sektor infrastruktur dan logistik menjadi keharusan, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat pengguna jalan. (Az)
Editor : Kief












