Tuban – PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban kembali menjadi sorotan publik setelah persimpangan tak berpenjaga di jalur dermaga–pabrik memakan korban jiwa. Persimpangan tersebut sebelumnya telah direkomendasikan untuk dijaga dalam dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, Moch. Nur Zahfi Al Yusuf, warga Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya, meninggal dunia di lokasi kejadian usai sepeda motor yang ditumpanginya menabrak truk pengangkut semen milik PT SIG.
Kronologi Kecelakaan di Jalur Dermaga PT SIG Tuban
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tuban–Bancar, SP 4 Pelabuhan SIG, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Sepeda motor Honda bernopol L 2547 ACD yang dikendarai Ali Wahyudi (40) melaju dari arah timur ke barat.
Di saat bersamaan, sebuah truk pengangkut semen bernopol S 9968 UH menyebrang dari arah barat menuju ke selatan untuk masuk ke area pabrik PT SIG.
Seorang warga yang berada di lokasi kejadian menyebut arus lalu lintas saat itu cukup padat, didominasi kendaraan berat.
“Motor dari timur jalannya kencang. Truk dari barat langsung belok ke selatan, pengendara motor tidak sempat mengerem dan langsung menabrak bodi truk,” ujar saksi mata.
Polisi: Pengemudi Truk Lalai Perhatikan Arus Lalu Lintas
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kecelakaan terjadi akibat pengemudi truk tidak memperhatikan kondisi lalu lintas saat akan berbelok.
“Pengemudi truk saat berbelok tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya. Akibatnya sepeda motor tidak sempat mengerem dan terjadi kecelakaan,” jelas IPTU Eko.
Pengemudi truk diketahui bernama Irfan Zamrudi (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Sementara pengendara motor Ali Wahyudi (40) berboncengan dengan istrinya Sugiyarti (38) dan anaknya Moch. Nur Zahfi Al Yusuf (6), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Gununganyar, Kota Surabaya.
Anak 6 Tahun Tewas di Lokasi, Dua Korban Dilarikan ke RSUD
Akibat kecelakaan tersebut, korban anak meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan kedua orang tuanya mengalami luka-luka serius dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban.
“Korban anak meninggal dunia di tempat kejadian, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan medis,” tambah IPTU Eko.
Rekomendasi Andalalin Disebut Tak Dijalankan
Tragedi ini memperkuat sorotan terhadap persimpangan dermaga PT SIG yang sebelumnya telah dinyatakan berbahaya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Yuli Imam Isdarmawan, mengungkapkan bahwa dalam dokumen Andalalin yang diterbitkan Kementerian Perhubungan terdapat rekomendasi penjagaan lalu lintas di persimpangan tersebut.
Namun hingga kecelakaan fatal ini terjadi, rekomendasi tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
Desakan Evaluasi Keselamatan dan Kepatuhan PT SIG Tuban
Tidak adanya penjaga di persimpangan vital yang dilintasi kendaraan berat dinilai sebagai bentuk kelalaian serius. Apalagi jalur tersebut merupakan akses utama keluar-masuk truk pengangkut semen dengan intensitas tinggi.
Kasus ini kini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan PT SIG Tuban dalam menjalankan rekomendasi Andalalin, guna mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya. (Az)
Editor : Kief












