Tuban – Ketegangan meletup di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Fasilitas yang semestinya menopang program pemenuhan gizi itu justru lumpuh total setelah akses jalan menuju lokasi disegel oleh pemilik lahan. Urukan batu kapur (padel) menutup jalur masuk, aktivitas terhenti, dan konflik kerja sama pun mencuat ke ruang publik.
Penyegelan dilakukan Sutoyo, mitra lahan sekaligus pemilik gudang yang digunakan SPPG. Ia mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh pengelola SPPG, Erhamni, yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban.
Sengketa Kompensasi dan Dokumen Perjanjian
Sutoyo menuturkan, dalam akta perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris, disepakati kompensasi sewa sebesar Rp15 juta per tahun yang disebut telah dibayarkan oleh Yayasan Insan Kamil.
Namun dalam praktiknya, ia menilai pengelolaan lahan dan gudang justru dikuasai secara pribadi oleh Erhamni. Ia juga mengaku tidak pernah menerima salinan akta perjanjian, baik asli maupun fotokopi.
“Akta notaris perjanjian dengan saya sampai sekarang tidak pernah diberikan. Bahkan menurut saya perjanjiannya sudah cacat hukum,” tegas Sutoyo.
Selain persoalan kompensasi, ia menyebut adanya janji lain yang tak pernah direalisasikan, mulai dari peluang kerja bagi keluarganya hingga keterlibatan sebagai pemasok bahan baku dapur program MBG.
“Tidak ada satu pun yang terealisasi,” ujarnya.
Klaim Peran dalam Berdirinya SPPG
Sutoyo menegaskan kontribusinya dalam berdirinya SPPG Tegalbang bukan hal sepele. Ia mengaku turut mengurus perizinan hingga memperoleh titik koordinat resmi operasional SPPG dari pusat.
“Perlu diketahui, mendapatkan titik lokasi SPPG itu tidak mudah,” ungkapnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah ditempuh. Bahkan saat rencana somasi disiapkan, pihak pengelola sempat menawarkan skema pembayaran baru Rp8 juta per bulan sebagai pengganti kesepakatan awal.
Namun skema itu hanya berjalan singkat.
“Baru tiga bulan. Bulan pertama Rp8 juta, lalu turun jadi Rp7 juta di bulan kedua dan ketiga. Setelah itu tidak ada lagi sampai sekarang,” beber Sutoyo.
Ia juga menuding adanya perusakan pagar yang dibangunnya di area lahan tanpa izin, yang semakin memperuncing konflik.
Ancaman Gugatan Perdata dan Laporan Pidana
Pihak pemilik gudang sekaligus pemegang titik koordinat SPPG Dapur MBG Tegalbang 1 melalui Yayasan Al Azhar Tulungagung menyatakan, operasional SPPG seharusnya ditutup permanen apabila tidak tercapai rekonsiliasi dan kesepahaman. Jika tak ada titik temu, sengketa akan dibawa ke jalur hukum.
Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, membenarkan adanya perjanjian kerja sama notariil. Namun kliennya justru harus meminta sendiri salinan akta kepada notaris karena tidak pernah diberikan oleh pihak pengelola.
“Awalnya sudah ditempuh langkah kekeluargaan, tapi tidak pernah diindahkan,” kata Nur Aziz.
Ia menegaskan tengah menyiapkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi serta laporan pidana terkait dugaan perusakan pagar.
“Kesabaran klien kami sudah habis. Kami siapkan gugatan perdata dan laporan pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Erhamni yang juga menjabat Sekretaris Kesbangpol Tuban belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum memperoleh respons. (Az)
Editor : Kief












