Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti pembayaran sewa lahan dalam sengketa operasional SPPG Tegalbang, Kabupaten Tuban, saat ditemui awak media, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, menunjukkan dokumen yang disebut sebagai bukti pembayaran sewa lahan dalam sengketa operasional SPPG Tegalbang, Kabupaten Tuban, saat ditemui awak media, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, belum menunjukkan tanda mereda. Melalui kuasa hukumnya, Erhamni yang juga menjabat Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, saat dikonfirmasi LiputanSatu.id pada Kamis (12/02/2026), menegaskan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak benar. Ia menyebut kewajiban pembayaran sewa lahan telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
“Klien kami telah membayar uang sewa Rp15 juta per tahun, bahkan dibayarkan lima tahun di muka,” ujar Arina.

Bantah Soal Wanprestasi dan Janji Kerja

Selain pembayaran sewa, Arina mengungkapkan bahwa kliennya juga memberikan uang sebesar Rp7–8 juta per bulan sebagai bentuk menjaga hubungan baik dengan pemilik lahan. Menurutnya, pemberian tersebut tidak tercantum dalam klausul perjanjian tertulis.
“Untuk bulan Februari memang belum diberikan karena masa waktunya belum habis,” jelasnya.
Ia menegaskan, pokok persoalan bukan terletak pada perjanjian notaris maupun pembayaran sewa lahan, melainkan pada kesepahaman tidak tertulis terkait pemberian uang bulanan sebesar Rp8 juta.

Penyegelan Akses Jadi Awal Konflik

Sengketa ini bermula ketika Sutoyo, pemilik lahan dan bangunan yang digunakan untuk operasional SPPG Tegalbang, melakukan penyegelan serta pengurukan akses keluar-masuk fasilitas tersebut.
Langkah itu diambil karena Sutoyo mengaku tidak pernah menerima pembayaran sewa Rp15 juta per tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Selain persoalan sewa, Sutoyo sebelumnya juga menyampaikan adanya janji pemberian pekerjaan bagi keluarganya di SPPG serta peluang menjadi pemasok bahan pangan, yang menurutnya tidak pernah terealisasi.

Kuasa hukum Sutoyo sempat melayangkan somasi kepada pihak Erhamni. Namun somasi tersebut kemudian dicabut setelah adanya pembayaran Rp8 juta pada termin pertama dan Rp7 juta pada dua bulan berikutnya.
Meski demikian, konflik kembali mencuat hingga berujung pada penyegelan akses SPPG.

Bersinggungan dengan Program Strategis Nasional

Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG). Gangguan operasional akibat sengketa kerja sama dinilai berpotensi memengaruhi layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Polemik yang belum menemukan titik temu ini pun memunculkan perhatian terhadap aspek transparansi kerja sama, kepastian hukum perjanjian, serta keberlangsungan layanan publik di daerah. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dana PIP Dipakai Beli HP, SMKN Jatirogo Libatkan Orang Tua Awasi Penggunaannya
SIG Tuban Bantah Abaikan Pencemaran, Sebut Debu Akibat Gangguan Teknis Peralatan Produksi
Gedung Permanen Rampung, Sekolah Rakyat Tuban Mulai Tahun Ajaran Baru dengan 256 Siswa
Janji Tinggal Janji, Warga Socorejo Blokade Pelabuhan SIG Tuban
Krisis Air Bersih di Situbondo, Warga Rela Antre Jerigen demi Dapat Bantuan BPBD
Kemarau Panjang, Warga Gunung Putri Situbondo Jalan Kaki 5 Kilometer Cari Air Bersih
Ratusan Warga Tuban Nikmati Layanan Kesehatan Gratis, SBI Jangkau 16 Desa
Bank Jatim Kembali Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Tuban, Salurkan CSR di Festival Mangrove Jatim X

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:35 WIB

Dana PIP Dipakai Beli HP, SMKN Jatirogo Libatkan Orang Tua Awasi Penggunaannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:24 WIB

SIG Tuban Bantah Abaikan Pencemaran, Sebut Debu Akibat Gangguan Teknis Peralatan Produksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:12 WIB

Gedung Permanen Rampung, Sekolah Rakyat Tuban Mulai Tahun Ajaran Baru dengan 256 Siswa

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Socorejo Blokade Pelabuhan SIG Tuban

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

Krisis Air Bersih di Situbondo, Warga Rela Antre Jerigen demi Dapat Bantuan BPBD

Berita Terbaru