Spanduk Tuntutan di Depan PN Tuban
Tuban – Usai tenda perjuangan mereka dibongkar aparat, Aliansi Masyarakat Bersatu tidak berhenti menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan anak. Sebagai bentuk aksi lanjutan, mereka memasang spanduk besar di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (16/09/2025). Spanduk tersebut berisi tuntutan agar hakim yang memutus vonis bebas terhadap pelaku segera dicopot dari jabatannya.
Bagi massa aksi, spanduk ini bukan sekadar atribut demonstrasi, melainkan simbol perlawanan masyarakat terhadap putusan yang mereka nilai telah mencederai rasa keadilan publik.
Putusan Dinilai Mencederai Keadilan
Aliansi yang terdiri dari Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila (PP) Tuban menilai, vonis bebas terhadap terdakwa kekerasan anak bukan hanya menyakiti korban dan keluarganya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Vonis bebas ini bisa menjadi preseden buruk. Jika kekerasan terhadap anak tidak dihukum, bagaimana nasib perlindungan anak di masa depan?” ungkap salah satu orator aksi.
Tuntut Pencopotan Hakim
Koordinator Lapangan, Jatmiko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Hakim yang memutus bebas kasus kekerasan anak jelas telah menampar rasa keadilan. Karena itu, kami menuntut agar hakim tersebut segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya lantang di depan PN Tuban.
Menurut Jatmiko, vonis bebas ini tidak hanya menyinggung rasa keadilan masyarakat Tuban, tetapi juga mengirimkan sinyal keliru tentang bagaimana hukum memperlakukan korban anak.
Perjuangan Belum Berakhir
Aliansi menegaskan perjuangan mereka masih jauh dari selesai. Meski tenda perjuangan—yang sebelumnya berdiri di depan PN Tuban selama beberapa hari—telah dibongkar, semangat mereka tidak luntur.
“Kami hanya ingin hukum benar-benar berpihak pada korban. Kalau hakim bisa memutus bebas pelaku yang jelas-jelas merugikan masa depan anak, lantas di mana letak keadilan itu?” kata Jatmiko.
Tekanan Moral Bagi Penegak Hukum
Aksi spanduk ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus tekanan moral bagi para penegak hukum agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Mereka menegaskan, suara masyarakat tidak boleh diremehkan karena perlawanan akan terus berlanjut selama keadilan belum ditegakkan.
Lebih dari itu, aksi ini juga menjadi bentuk pendidikan publik bahwa masyarakat berhak mengawasi jalannya peradilan. “Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan ditegakkan. Hukum harus kembali pada jalurnya, bukan melindungi pelaku,” tambah salah seorang perwakilan GMAS.
Pesan dari Bumi Wali
Spanduk besar yang terpasang di pagar depan PN Tuban memuat tulisan tegas mengenai desakan pencopotan hakim. Bagi masyarakat Tuban, khususnya yang tergabung dalam aliansi, aksi ini adalah bentuk ikhtiar agar suara mereka terus bergema.
“Spanduk tuntutan itu kami pasang agar masyarakat Tuban bisa membaca dan memahami bahwa kami sedang memperjuangkan nasib untuk mendapatkan keadilan warga di Bumi Wali dari PN Tuban,” pungkas Jatmiko. (Az)
Editor : Kief












