Jakarta – Reforma agraria kembali menjadi sorotan sebagai salah satu instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum, menilai agenda tersebut bukan sekadar urusan pembagian tanah, tetapi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Secara sederhana, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, disertai upaya memberikan akses dan kesempatan kepada masyarakat agar tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan.
Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Agenda ini juga mencakup penataan kebijakan pertanahan, pemberian kepastian dan perlindungan hak, serta memastikan tanah dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Anas menilai kebijakan reforma agraria memiliki posisi strategis dalam memperbaiki tata kelola pertanahan nasional. Bahkan, ia menyebut hadirnya regulasi mengenai reforma agraria dapat menjadi pijakan penting untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” kata Anas.
Menurut dia, politik pertanahan yang baik tidak cukup hanya menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Negara juga harus memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial dan pemerataan dalam penguasaan maupun pemanfaatan tanah.
Karena itu, program redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan atau “tuna lahan” dinilai perlu digalakkan secara serius dan segera.
Anas melihat momentum reforma agraria sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
“Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais,” tegasnya.
Ia menambahkan, reforma agraria tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai tindakan negara membagikan tanah. Lebih dari itu, reforma agraria menyangkut kewajiban negara memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” ujarnya.
Dalam perspektif tersebut, reforma agraria memiliki dimensi ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan sekaligus. Penataan tanah bukan hanya menentukan siapa yang menguasai lahan, tetapi juga menyangkut kesempatan masyarakat untuk memperoleh penghidupan, meningkatkan kesejahteraan, dan menikmati hasil pembangunan secara lebih merata.
Bagi Anas, agenda reforma agraria karena itu memiliki posisi penting dalam mewujudkan amanat keadilan sosial. Ia menilai kebijakan pertanahan harus diarahkan agar tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh ruang hidup dan kesempatan berkembang secara layak. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi