Begal Payudara Beraksi di Jalan Manunggal Tuban, Korban Anak Dibawah Umur

- Reporter

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal payudara yang beraksi di jalan Manunggal Tuban diamankan kepolisian,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pelaku begal payudara yang beraksi di jalan Manunggal Tuban diamankan kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kejadian pelecehan berupa begal payudara kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut dialami seorang remaja perempuan di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kamis malam (25/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kronologi Kejadian

Pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga telah membuntuti korban saat hendak pulang usai membeli makanan. Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku menyalip korban dan secara tiba-tiba menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kirinya.

Korban yang mengalami perlakuan tidak senonoh tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Teman korban bersama warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Palang.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, saat dikonfirmasi LiputanSatu.id pada Jumat (26/12/2025), membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Bobby, yang sebelumnya pernah menjabat Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Korban Anak di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berinisial SJP (15), warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sementara pelaku berinisial RCA (26), warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Laporan kejadian dibuat oleh K (47), orang tua korban, dengan alamat yang sama dengan korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit sepeda motor warna hitam
• Satu jaket hoodie warna hitam

Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 289 KUHP
• Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dengan sangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKP Bobby mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat beraktivitas di malam hari.
“Sebisa mungkin tidak keluar sendirian di malam hari. Jika terpaksa, ajak keluarga atau teman dan hindari melewati jalan yang sepi,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee