Situbondo – Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo langsung melakukan prarekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun yang terbakar saat bermain dengan teman sebayanya. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.
Polisi Periksa Enam Saksi dan Gelar Prarekonstruksi
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebutkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi dan menggelar prarekonstruksi untuk mendalami kasus ini.
“Kejadiannya pada Senin (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, kami langsung meminta keterangan para saksi,” ujar Agung, Kamis (15/05/2024).
Kronologi Kejadian: Bermain di Sungai Berujung Petaka
Dari hasil prarekonstruksi dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa awalnya korban sedang bermain di sungai bersama tiga orang temannya untuk mencari ikan. Setelah mendapatkan ikan, mereka berinisiatif membakar hasil tangkapan menggunakan cairan spiritus.
“Ketika membakar ikan, salah satu teman korban terus-menerus menuangkan spiritus ke dalam api agar tidak padam,” jelas Agung.
Namun nahas, saat menuangkan spiritus untuk terakhir kalinya, cairan mudah terbakar tersebut justru mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban. Akibatnya, korban terbakar hebat.
“Melihat korban terbakar, teman-temannya segera berusaha menolong dengan menyiramkan air ke bagian kepala korban,” tambah Agung.
Korban Alami Luka Bakar Serius, Masih Jalani Perawatan di RS
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, perut, dan tangan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSU dr. Abdoer Rahem Situbondo.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi, yang sebagian besar merupakan teman-teman korban sendiri,” terang Agung.
Penyidik Terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkas Agung.
Kondisi Terkini Korban
Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 10 tahun asal Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo tersebut mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, termasuk wajah, tangan, dan tubuh bagian atas. Bahkan, rambut korban juga ikut terbakar.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu kini dalam penanganan intensif tim medis di RSU dr. Abdoer Rahem Situbondo.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












