Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Sempat Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan di Situbondo Diamankan Polisi

- Reporter

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembacokan di Situbondo berhasil ditangkap, posisi mengamankan barang bukti berupa berupa celurita dan barang lainnya, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Pelaku Pembacokan di Situbondo berhasil ditangkap, posisi mengamankan barang bukti berupa berupa celurita dan barang lainnya, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Dusun Bandusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Seorang warga berinisial SL alias AN (57) tega membacok Kepala Dusun setempat, Susriyono (52), dan anaknya Edi Arifandi (30), pada Senin (21/07/2025) sore. Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

Kronologi Aksi Pembacokan

Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah korban. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mendatangi rumah Susriyono dengan membawa sebilah clurit. Saat itu, hanya Edi yang berada di rumah.

“Karena masyarakat setempat biasa membawa sabit atau clurit saat hendak ke sawah, korban Edi tidak merasa curiga,” ujar AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Jumat (25/7/2025).

Namun, situasi berubah drastis setelah Susriyono tiba. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan clurit ke arah pundak kanan Susriyono dan menyebabkan luka serius.

Anak Korban Juga Terluka Saat Mencoba Melawan

Melihat ayahnya diserang, Edi mencoba melerai dan merebut clurit dari tangan pelaku. Namun nahas, saat terjadi tarik-menarik senjata tajam itu, clurit justru mengenai dada kiri Edi, menyebabkan luka robek cukup parah.
Kejadian tersebut disaksikan sejumlah warga yang kemudian turun tangan membantu menghentikan serangan dan membawa kedua korban ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap Setelah Tiga Hari Buron

Setelah menghilang selama tiga hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tapen, Kabupaten Bondowoso.

“Pelaku berusaha bersembunyi di Bondowoso. Tapi saat keluar dari persembunyian, tim kami yang sudah melakukan penyelidikan intensif langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas AKP Agung.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain clurit milik pelaku dan pakaian korban yang berlumuran darah. Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang diderita. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan brutal terhadap perangkat desa dan anaknya.(Fia)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id