Situbondo – Komitmen Polres Situbondo memberantas penyakit masyarakat kembali diuji di bulan Ramadan. Dalam satu malam, aparat mengungkap tiga kasus perjudian online di lokasi berbeda, Kamis (26/02/2026).
Operasi yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim itu bermula dari patroli rutin Kring Serse untuk menekan angka kriminalitas sekaligus merespons laporan warga. Hasilnya, tiga pria yang diduga sebagai pengepul dan pengelola judi online jenis Togel hingga Roulette diamankan tanpa perlawanan berarti.
Warung Kopi hingga Pos Kamling
Kasatreskrim Situbondo, Agung Hartawan, membenarkan pengungkapan tersebut.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan. Di lokasi itu, polisi meringkus SB (43) yang diduga menerima titipan nomor judi Togel Hongkong (HK). Dari tangan tersangka, disita satu unit ponsel berisi bukti transaksi dan uang tunai Rp175.000.
“Pelaku menggunakan akun judi online untuk memasangkan nomor titipan dari para pemasang,” ujar AKP Agung.
Selang sekitar satu setengah jam, Tim Resmob Barat kembali bergerak. Sekitar pukul 22.30 WIB, penggerebekan dilakukan di pos kamling Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan. Dua pria, JN (48) dan MK (37), diamankan.
JN diduga berperan sebagai pengepul togel dengan barang bukti uang tunai Rp703.000 serta kertas rekapan nomor pasangan. Sementara MK diduga mengelola judi online jenis Roulette dan Keno Matrix melalui telepon genggamnya. Dari tangan MK, polisi menyita dua unit ponsel dan uang tunai Rp6.044.000.
“Di lokasi kedua, barang bukti yang diamankan cukup besar, terutama dari tersangka MK. Total uang tunai dari tiga lokasi mencapai lebih dari Rp6,9 juta,” tegasnya.
Judi Online dan Realitas Sosial
Fenomena judi online kian marak, bahkan menyusup ke ruang-ruang yang selama ini identik dengan kebersamaan warga seperti warung kopi dan pos kamling. Ramadan yang seharusnya menjadi momentum pengendalian diri justru dimanfaatkan sebagian pihak untuk tetap menjalankan praktik ilegal tersebut.
Aparat menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ketahanan ekonomi keluarga dan memicu tindak pidana lain.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 jo 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polisi menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa selama Ramadan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Fia)
Editor : Kief












