Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Asik Judi Online di Warung , Dua Pemuda Situbondo Diamankan Kepolisian

- Reporter

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Judi Online Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo,(Fia Rahma/Liputansatu.id).

Dua Pelaku Judi Online Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo,(Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Dua pemuda di Kabupaten Situbondo ditangkap polisi saat tengah asyik bermain judi slot online di sebuah warung kawasan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Keduanya, yang masing-masing berinisial R (28) dan MI (27), diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk berjudi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas judi online di lingkungan mereka. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang aktif memainkan judi slot jenis Zeus melalui aplikasi di ponsel mereka.

“Penangkapan ini hasil dari laporan warga yang resah dengan maraknya praktik judi online. Kami langsung lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat tengah berjudi menggunakan handphone mereka masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa (22/7/2025).

Barang Bukti Judi Online Disita: HP, Uang Tunai, dan Sepeda Motor

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana perjudian. Berikut rincian barang bukti dari masing-masing tersangka:

Dari tersangka R (28):

  • 1 unit HP OPPO Reno 4 S warna biru muda
  • Uang tunai Rp 1.500.000
  • 1 dompet merek Crocodile warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru

Dari tersangka MI (27):

  • 1 unit HP Vivo V50 Lite warna gold
  • Uang tunai Rp 858.000
  • 1 buah dompet warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait perjudian, yakni:

  • Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
  • Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024

“Judi online ini sangat berbahaya. Tidak hanya merusak ekonomi pelaku, tapi juga menjadi pintu masuk ke kejahatan lainnya. Apalagi dilakukan di tempat umum seperti warung, ini sangat mengganggu ketertiban,” tegas AKP Agung.

Kapolres Situbondo Imbau Masyarakat Tolak Perjudian

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, secara tegas mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian—baik konvensional maupun digital. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku perjudian, terlebih yang melibatkan aplikasi daring.

“Kami minta masyarakat ikut aktif memberikan informasi dan tidak segan melapor jika mengetahui ada aktivitas judi online. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Peran Aktif Warga Sangat Diperlukan

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa judi online masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal ini agar tidak makin merajalela, terutama di ruang-ruang publik seperti warung atau kafe yang sering dijadikan tempat berkumpul.(Fia)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban
BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Naik hingga 2,5 Meter Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:23 WIB

Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id