Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Polsek Karanggeneng Tangkap Bandar Judi Togel Online di Warung Kopi Lamongan

- Reporter

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian Polsek Karanggeneng saat mengamankan bandar judi online di Mapolsek setempat, (Ist).

Petugas kepolisian Polsek Karanggeneng saat mengamankan bandar judi online di Mapolsek setempat, (Ist).

LAMONGAN – Polsek Karanggeneng berhasil menangkap seorang bandar judi togel online, MZ (43), warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng. Penangkapan terjadi di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polsek Karanggeneng setelah mendapat informasi tentang aktivitas judi togel online di Desa Guci.

Petugas awalnya mendapat laporan bahwa di desa tersebut ada seorang bandar togel online. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa tersangka tidak berada di lokasi saat itu.

Dari informasi lebih lanjut, polisi mengetahui keberadaan MZ di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi. Untuk memastikan keterlibatan MZ, petugas mengatur strategi dengan mengirim seseorang yang menyamar sebagai pembeli togel. Setelah transaksi dilakukan, MZ langsung ditangkap.

“Seseorang yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan tersangka, dan MZ langsung diamankan,” kata Ipda Hamzaid, Minggu (10/11/2024).

Saat penangkapan, MZ mengakui bahwa ia menerima titipan nomor togel dari masyarakat setiap hari, dengan jenis permainan togel Sydney di siang hari dan togel Hong Kong di malam hari.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp60 ribu, yang diduga hasil dari transaksi judi togel. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk proses hukum lebih lanjut. MZ dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Berita Terbaru

Aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu Tuban yang dinilai mencemari sungi yang ada  di lingkungan sekitar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id