Tuban – Penanganan limbah cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dinilai belum menyentuh akar persoalan. Respons yang muncul setiap kali keluhan mencuat disebut hanya bersifat sesaat, tanpa diikuti tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik di lapangan.
Di tengah siklus tersebut, dampak di lapangan justru terus dirasakan masyarakat. DPRD Tuban pun angkat suara dan mendesak pemerintah daerah tak lagi setengah hati menghadapi aktivitas usaha yang dinilai merusak lingkungan dan menekan kehidupan petani serta nelayan.
Sejumlah pihak menilai penanganan selama ini lebih bersifat menjawab situasi sesaat. Ketika keluhan mencuat, respons disampaikan. Namun, belum terlihat langkah tegas dan konsisten yang benar-benar menghentikan praktik di lapangan.
Pola ini dinilai membuat persoalan limbah seolah tidak pernah benar-benar selesai.
Dampak Nyata Bagi Petani dan Nelayan
Keluhan warga bukan isapan jempol. Petani di Desa Sekardadi mengaku sungai di wilayah mereka kini kian dangkal akibat endapan limbah di hilir. Dampaknya, aliran air menjadi tak terkendali dan mudah meluap, mengancam lahan pertanian.
Di sisi lain, nelayan juga ikut terdampak. Limbah cucian pasir kuarsa yang terus dibuang ke sungai membuat aliran menyempit dan dangkal. Perahu-perahu yang dulu leluasa bersandar, kini kesulitan merapat.
Kontras antara respons yang muncul di permukaan dengan kondisi di lapangan ini menjadi sorotan, karena dampak terhadap masyarakat terus berlangsung.
DPRD: Investasi Tak Bisa Jadi Alasan Kerusakan
Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, menegaskan bahwa dalih peningkatan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Investasi itu bukan hanya soal keuntungan. Kalau merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, itu jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, Kamis (30/04/2026).
Menurutnya, pencemaran dari limbah cucian kuarsa telah berdampak nyata terhadap kualitas air dan kesuburan tanah. Kondisi ini secara langsung memukul produktivitas petani dan nelayan yang menggantungkan hidup dari alam.
Dugaan Kelalaian, Penindakan Dipertanyakan
Ia juga menyoroti adanya dugaan kelalaian dari pelaku usaha. Padahal, pembinaan dan peringatan sebelumnya sudah pernah diberikan oleh pihak terkait.
“Aturannya sudah jelas. Kalau masih dilanggar, ya harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Luqman bahkan menilai kondisi saat ini sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Menurutnya, status darurat tak perlu menunggu bencana besar, cukup ketika daya dukung lingkungan telah terlampaui.
DPRD Desak Langkah Nyata, Bukan Sekadar Pengawasan
Senada, Anggota DPRD dari Dapil Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo, Fahmi Fikroni, juga mendesak adanya langkah nyata, bukan sekadar pengawasan di atas kertas.
“Pengawasan saja tidak cukup. Harus ada penindakan tegas supaya ada efek jera bagi pelaku usaha yang bandel,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa sejak awal para pelaku usaha telah diperingatkan agar tidak membuang limbah langsung ke sungai. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kalau dari awal aturan dipatuhi, pendangkalan dan penyempitan sungai seperti sekarang ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Az)












