Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Dugaan Pelanggaran Izin dan AMDAL Mengemuka di Balik Maraknya Cucian Pasir Kuarsa Pantura Tuban

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian membersihkan lumpur dan pasir kuarsa yang tercecer di jalur nasional Pantura Tuban. Ceceran limbah dari aktivitas pencucian pasir ini kerap membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan, memicu sorotan terhadap kepatuhan izin, pengelolaan lingkungan, dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas kepolisian membersihkan lumpur dan pasir kuarsa yang tercecer di jalur nasional Pantura Tuban. Ceceran limbah dari aktivitas pencucian pasir ini kerap membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan, memicu sorotan terhadap kepatuhan izin, pengelolaan lingkungan, dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Aktivitas pencucian pasir kuarsa di sepanjang jalur nasional Pantura Tuban tak lagi sekadar persoalan jalan licin dan ceceran lumpur. Di balik berulangnya insiden kecelakaan dan kerusakan infrastruktur, muncul dugaan kuat adanya pelanggaran izin usaha, pengelolaan lingkungan, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Di Kecamatan Bancar, Tambakboyo, hingga Jenu, usaha cucian pasir silika tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun pertumbuhan tersebut tidak berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap aturan. Limbah pasir yang mengalir ke badan jalan, saluran air tersumbat, hingga truk bermuatan berat yang melintas bebas, menjadi pemandangan nyaris rutin di jalur Pantura.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, usaha pencucian pasir termasuk kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta izin pemanfaatan ruang dan jalan. Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan: apakah seluruh usaha tersebut telah memenuhi kewajiban hukum itu?

Izin Dipertanyakan, Limbah Dibiarkan

Hingga kini, belum ada data terbuka yang menunjukkan berapa jumlah usaha cucian pasir kuarsa di Pantura Tuban yang mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Beberapa lokasi cucian pasir bahkan beroperasi berdekatan langsung dengan jalan nasional tanpa sistem penahan limbah yang memadai.

Limbah cucian pasir yang bercampur lumpur kerap meluber saat hujan atau saat aktivitas produksi meningkat. Material tersebut mengalir ke badan jalan dan drainase, menciptakan lapisan licin yang berbahaya bagi pengendara.
“Kalau ini usaha resmi dan berizin, seharusnya sudah ada bak sedimentasi, pengelolaan limbah, dan pengamanan akses keluar-masuk truk. Faktanya, pasir tetap tercecer ke jalan,” ujar seorang warga Bancar yang enggan disebutkan namanya.

Jalan Nasional Rusak, Siapa Bertanggung Jawab?

Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Jawa Timur mengonfirmasi bahwa aktivitas cucian pasir menjadi salah satu penyebab utama gangguan fungsi jalan nasional di wilayah Pantura Tuban.
Selain limbah pasir, lalu lintas truk bermuatan berat diduga kerap melanggar batas tonase. Beban berlebih ini mempercepat kerusakan struktur jalan, bahkan pada ruas yang baru selesai diperbaiki.

Pertengahan tahun lalu, Satker PJN Wilayah IV Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada 21 pengelola usaha pencucian pasir. Mereka diminta membersihkan ceceran pasir dan mengurus izin pemanfaatan jalan sesuai Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010.

Namun, langkah tersebut dinilai terlambat dan belum menyentuh akar persoalan. Dari puluhan usaha yang disurati, hanya sebagian kecil yang menunjukkan kepatuhan.
“Dalam dua bulan terakhir sudah ada korban jatuh karena pasir di jalan. Bahkan proyek jalan yang baru kami kerjakan rusak sebelum selesai akibat limbah cucian pasir,” ungkap Staf Pelaksana PJN Wilayah IV Jatim, Sisca Yufina.

Pemda Dinilai Absen Pengawasan

Ironisnya, persoalan ini terus berulang tanpa kejelasan penindakan dari pemerintah daerah. Hingga kini belum terlihat langkah tegas berupa penutupan usaha, sanksi administratif berat, atau audit perizinan secara menyeluruh.
Pengamat kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan Pemda membuka ruang bagi praktik usaha yang abai terhadap keselamatan publik dan lingkungan.
“Kalau jalan nasional sudah terdampak, itu artinya masalahnya sistemik. Ada pembiaran. Pemda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan izin dan lingkungan,” ujar seorang akademisi lingkungan di Jawa Timur.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian usaha cucian pasir beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang layak, atau setidaknya tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sebagaimana tertuang dalam izin.

Keselamatan Publik Dipertaruhkan

Sementara aparat kepolisian turun tangan membersihkan jalan demi mencegah kecelakaan, upaya tersebut dinilai hanya bersifat darurat. Tanpa penertiban izin dan pengawasan ketat, risiko serupa akan terus berulang.
“Yang dibersihkan hari ini bisa kotor lagi besok. Selama usahanya tetap beroperasi tanpa aturan tegas, masyarakat terus jadi korban,” kata Kasmiadi, pengendara asal Tambakboyo.

Situasi ini menempatkan keselamatan publik sebagai taruhan. Jalan nasional yang dibangun dengan dana negara justru rusak dan membahayakan pengguna akibat aktivitas usaha yang manfaatnya bagi daerah pun dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban terkait audit izin, kepatuhan AMDAL, maupun rencana penertiban usaha pencucian pasir kuarsa di sepanjang Pantura. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id