Dapur MBG Tuban Diduga Langgar Prosedur: Izin Lingkungan Tak Jelas dan Rekrutmen Tidak Transparan

- Reporter

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Ist).

Gambar: (Ilustrasi/Ist).

Tuban — Fenomena pembangunan calon dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah selatan Kabupaten Tuban memantik polemik baru. Sejumlah dapur yang sedang dibangun diduga tidak memenuhi standar prosedur Badan Gizi Nasional (BGN) — mulai dari ketiadaan izin lingkungan, ketidakjelasan lahan, hingga praktik rekrutmen relawan yang tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) resmi.
LiputanSatu.id melakukan penelusuran mendalam di Kecamatan Senori, salah satu wilayah dengan jumlah calon dapur MBG terbanyak. Temuan-temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur yang signifikan, bahkan dugaan keterlibatan pihak eksternal yang tidak masuk struktur resmi SPPG namun memengaruhi pengelolaan lapangan.

SPPG Bertebaran di Senori, Desa Sendang Jadi Sorotan Utama

Dari data lapangan, rencana terdapat sembilan titik calon dapur MBG di Kecamatan Senori, tersebar di enam desa dari total 12 desa. Namun anomali paling besar ditemukan di Desa Sendang, yang memiliki tiga calon dapur dalam radius hanya sekitar 300 meter.
Salah satu dapur memanfaatkan bangunan eks Koperasi Unit Desa (KUD) yang sebelumnya digunakan sebagai penggilingan gabah dan arena olahraga masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir, fungsi bangunan itu tiba-tiba dialihkan menjadi dapur MBG, tanpa ada pemberitahuan maupun pelibatan warga sekitar.
“Dulu bangunan KUD untuk penggilingan padi dan halaman depannya dipakai voli. Tiga bulan terakhir dialihkan jadi dapur MBG,” ujar salah satu warga Sendang yang meminta agar identitasnya disamarkan, Sabtu (06/12/2025).

Dapur MBG Tidak Ada Izin Lingkungan, Warga Perumahan Protes

Tak jauh dari eks KUD tersebut, sekitar 100 meter ke arah barat, berdiri dapur SPPG lain yang masih 60 persen rampung. Pembangunan ini justru memicu penolakan dari penghuni Kompleks Perumahan PT Muawanah, yang mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait pemanfaatan lahan dekat permukiman mereka.
“Dapur itu dibangun tanpa izin lingkungan maupun musyawarah dengan penghuni kompleks,” tegas A, salah satu warga.
Warga menyebut lokasi tersebut awalnya dijanjikan pengembang sebagai fasilitas umum berupa sarana pendidikan keagamaan seperti TPQ. Namun belakangan justru berubah menjadi dapur umum MBG.
Selain terganggu aktivitas kendaraan proyek dan armada logistik BGN yang keluar-masuk, warga mengkhawatirkan potensi pencemaran dan risiko sanitasi.
“Kami khawatir nanti mencemari lingkungan dan mengganggu kebersihan kompleks,” tambah S, warga lainnya.

Rekrutmen Relawan Diduga Melenceng dari Juknis BGN

Selain persoalan izin dan lokasi, warga juga mempertanyakan pola rekrutmen relawan dapur MBG. Berdasarkan kebijakan resmi BGN, minimal 30 persen relawan wajib berasal dari warga lokal dan diutamakan keluarga miskin, agar program MBG memberi manfaat langsung kepada lingkungan sekitar.
Namun temuan di lapangan menunjukkan dugaan praktik berbeda. Beberapa dapur diduga merekrut sanak keluarga kandidat mitra dapur, bukan warga sekitar yang berhak.
Hal ini memperkuat dugaan adanya “pemodal bayangan” yang mengatur proses pembangunan dapur tanpa masuk dalam struktur resmi SPPG.

BGN Angkat Bicara: Semua Harus Tunduk pada Prosedur

LiputanSatu.id mencoba meminta klarifikasi kepada lembaga pelaksana MBG BGN di tingkat kabupaten dan kecamatan, namun hingga artikel ini terbit belum ada tanggapan resmi.
Secara terpisah, Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, memberi penegasan keras terkait temuan lapangan tersebut.
“Kami tidak ingin ada lagi SPPG yang tidak mematuhi prosedur, karena ini dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa:
• standar gizi dan sanitasi wajib dipenuhi,
• izin lingkungan adalah syarat utama,
• relawan lokal minimal 30 persen,
• pembangunan dapur harus memenuhi keselamatan lingkungan.
Menurutnya, media perlu mengawasi jalannya program MBG.
“Kalau terbukti ada permainan dengan orang dalam BGN, harus diberitakan supaya terdengar oleh pejabat lebih tinggi dan ada tindakan,” ujarnya.

SPPG Mandiri Boleh, Tapi Tetap Wajib Taati Aturan

Mayjen Lodewyk juga menjelaskan bahwa SPPG mandiri memang diperbolehkan, karena negara memberikan dukungan berupa fixed availability fee senilai Rp 6 juta per hari per SPPG, selama memenuhi standar.
Namun ia menegaskan kembali bahwa keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Semua dapur harus tunduk. Tidak ada alasan melewati prosedur,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee