Debat Perdana Pilkada Tuban, Ketua KPU: Jika Paslon Tak Hadir Bakal Kena Sanksi

- Reporter

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh saat ditemui di kantornya, (Ist).

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh saat ditemui di kantornya, (Ist).

Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan menyelenggarakan debat publik perdana pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan yang akan digelar di salah satu resto di Kabupaten Tuban ini direncanakan berlangsung selama 3 kali dan disiarkan langsung disejumlah platform media sosial.

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Paslon terkait teknis kegiatan tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan masing-masing Paslon, dan mereka menyatakan siap hadir,” ungkap Zakiyatul Munawaroh, Jumat (18/10/2024).

Masing-masing Paslon diperbolehkan tidak hadir apabila sedang sakit atau menjalankan ibadah umrah, disertai dengan surat keterangan resmi.

“Karena itu ada peraturannya, kalau mereka menolak untuk hadir, maka akan ada sanksi,” ucapnya.

Selanjutnya, tepat hari ini pihaknya juga akan melakukan koordinasi kembali terkait teknis, termasuk daftar tamu undangan yang hadir di acara debat publik.

“Kami batasi, dari perwakilan tim pendukung hanya ada 30 orang yang bisa masuk ke ruang debat,” ucapnya.

Kemudian terkait keamanan, Zakiya mengaku telah melaksanakan koordinasi dengan pihak TNI, Polri, Satpol PP dan DLHP Tuban.

“Sementara, debat sesi kedua dan ketiga akan dilaksanakan di bulan November mendatang,” pungkasnya.

Editor : Maya Kusuma

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee