Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Diduga Gelapkan Tiga Mobil Senilai Rp700 Juta, Karyawan Rental Mobil Tuban Dilaporkan ke Polisi

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor menunjukkan dokumen laporan dugaan penggelapan tiga unit mobil kantor saat berada di Mapolres Tuban, Kamis (21/5/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kuasa hukum pelapor menunjukkan dokumen laporan dugaan penggelapan tiga unit mobil kantor saat berada di Mapolres Tuban, Kamis (21/5/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban melaporkan karyawannya sendiri ke Mapolres Tuban, Rabu pagi (21/5/2026). Laporan tersebut dilatarbelakangi dugaan penggelapan tiga unit mobil milik perusahaan yang hingga kini belum dikembalikan.

Nur Shodik dan Dewi Kartikasari melalui kuasa hukumnya, Musthofinal Akhyar mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan berinisial AHN.
“Pelapor melaporkan karyawannya dengan inisial AHN,” ujarnya kepada awak media.

Diduga Bawa Mobil untuk Disewakan

Musthofinal menjelaskan, kasus tersebut bermula saat terlapor yang bekerja sebagai karyawan dipercaya membawa tiga unit kendaraan milik kantor untuk disewakan kepada customer.

Dalam beberapa bulan awal, pembayaran uang sewa dari customer disebut masih berjalan lancar. Namun setelah kurang lebih enam bulan, terlapor diduga menghilang bersama kendaraan yang dibawanya.
“Dia membawa tiga unit mobil untuk disewakan ke customer. Awalnya sempat melakukan pembayaran uang sewa, tetapi setelah berjalan sekitar enam bulan malah menghilang beserta unit mobilnya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak pelapor memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp700 juta.

Terlapor Tak Ditemukan di Rumah

Pihak pelapor mengaku sempat mendatangi rumah terlapor di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah, termasuk tiga unit kendaraan yang sebelumnya dibawa.
“Didatangi di rumahnya AHN ini tidak ada beserta unitnya, di Desa Sekaran Kecamatan Jatirogo,” imbuhnya.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana dalam jabatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Pidum IPDA Priyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
“Benar, baru kami terima pelaporan tersebut dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (Az)

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya
Laut Tuban Mencekam, MV Khatulistiwa 8 Tabrak Tongkang, 1 Awak Hilang
40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban
Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala

Berita Terbaru

Ilustrasi anak dibawah umur yang murung akibat kekerasan seksual. (Gambar : Desain AI)

Hukum Kriminal

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:13 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu