Tuban – Warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban melaporkan karyawannya sendiri ke Mapolres Tuban, Rabu pagi (21/5/2026). Laporan tersebut dilatarbelakangi dugaan penggelapan tiga unit mobil milik perusahaan yang hingga kini belum dikembalikan.
Nur Shodik dan Dewi Kartikasari melalui kuasa hukumnya, Musthofinal Akhyar mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan berinisial AHN.
“Pelapor melaporkan karyawannya dengan inisial AHN,” ujarnya kepada awak media.
Diduga Bawa Mobil untuk Disewakan
Musthofinal menjelaskan, kasus tersebut bermula saat terlapor yang bekerja sebagai karyawan dipercaya membawa tiga unit kendaraan milik kantor untuk disewakan kepada customer.
Dalam beberapa bulan awal, pembayaran uang sewa dari customer disebut masih berjalan lancar. Namun setelah kurang lebih enam bulan, terlapor diduga menghilang bersama kendaraan yang dibawanya.
“Dia membawa tiga unit mobil untuk disewakan ke customer. Awalnya sempat melakukan pembayaran uang sewa, tetapi setelah berjalan sekitar enam bulan malah menghilang beserta unit mobilnya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak pelapor memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp700 juta.
Terlapor Tak Ditemukan di Rumah
Pihak pelapor mengaku sempat mendatangi rumah terlapor di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah, termasuk tiga unit kendaraan yang sebelumnya dibawa.
“Didatangi di rumahnya AHN ini tidak ada beserta unitnya, di Desa Sekaran Kecamatan Jatirogo,” imbuhnya.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana dalam jabatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Pidum IPDA Priyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
“Benar, baru kami terima pelaporan tersebut dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (Az)












