Tuban – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai BUMN di Kabupaten Tuban yang sempat viral kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi atau P-19.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi Liputansatu.id, Rabu (20/5/2026), membenarkan bahwa berkas perkara telah dikembalikan sejak 6 Mei 2026 guna memenuhi sejumlah petunjuk penyidikan dari jaksa peneliti.
“Sampai hari ini kami belum menerima kembali berkas perkara yang dimaksud,” ujarnya.
Jaksa Minta Kelengkapan Alat Bukti
Palma menjelaskan, terdapat beberapa poin petunjuk yang harus dilengkapi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurutnya, petunjuk tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan nantinya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah maupun isi detail petunjuk yang diberikan jaksa, pihak Kejari Tuban enggan membeberkannya ke publik.
“Itu sudah masuk materi guna pembuktian,” ucapnya.
Polisi Mengaku Belum Tahu Berkas Dikembalikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit PPA IPDA Sutikno menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
Namun ia mengaku belum mengetahui apabila berkas tersebut telah dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
“Coba nanti saya tanyakan ke penyidik ya, belum tahu saya kalau sudah P-19,” ujarnya singkat.
Status Pegawai Masih Dipertanyakan
Di sisi lain, kelanjutan status kepegawaian tersangka juga masih menjadi sorotan publik. Hingga berita ini ditulis, PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban sebagai tempat tersangka bekerja belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun langkah internal perusahaan.
Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban, Dharma Sunyata, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi.
Kasus dugaan perselingkuhan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang pegawai BUMN berinisial LF digerebek istrinya sendiri bersama aparat kepolisian di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Tulungagung.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan di kepolisian. (Az)












