Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Dinilai Cacat Prosedur? 41 PPPK Tuban Tak Diperpanjang, Bersiap Gugat Bupati Ke PTUN

- Reporter

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cak Soleh, Kuasa hukum 41 PPPK formasi 2021 di Tuban menunjukkan dokumen terkait penghentian kontrak kerja yang rencananya akan digugat ke PTUN, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Cak Soleh, Kuasa hukum 41 PPPK formasi 2021 di Tuban menunjukkan dokumen terkait penghentian kontrak kerja yang rencananya akan digugat ke PTUN, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di Kabupaten Tuban harus menerima kenyataan pahit setelah kontrak kerja mereka yang berakhir pada 1 Januari 2026 tidak diperpanjang. Kebijakan tersebut kini berbuntut panjang dan berujung pada rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari total yang terdampak, 39 orang merupakan tenaga pendidik jenjang SD dan SMP, sedangkan dua lainnya tenaga kesehatan. Mayoritas telah mengabdi selama empat tahun sejak diangkat pada formasi 2021.
Langkah hukum pun disiapkan.

Gugatan Akan Dialamatkan ke Bupati

Kuasa hukum para PPPK, Soleh, memastikan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Gugatan akan ditujukan kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian kontrak.
“Saya akan mendampingi 41 orang ini untuk menggugat Bupati,” kata Soleh, Senin (02/03/2026).
Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN yang direncanakan akhir Maret 2026, pihaknya akan terlebih dahulu mengajukan surat keberatan resmi kepada Bupati Tuban. Langkah ini merupakan prosedur administratif sebagaimana diatur dalam mekanisme sengketa tata usaha negara.
Jika keberatan tidak direspons atau ditolak, barulah gugatan didaftarkan.

Dinilai Tanpa Tahapan Pembinaan

Soleh menilai keputusan tidak diperpanjangnya kontrak dilakukan tanpa mekanisme pembinaan yang jelas. Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran kinerja atau disiplin, seharusnya ada tahapan evaluasi dan pembinaan terlebih dahulu.
“Semestinya ada proses, seperti SP1 dan SP2. Tidak bisa langsung dihentikan begitu saja,” tegasnya.
Ia menyebut penghentian kontrak secara langsung tanpa tahapan pembinaan berpotensi dianggap sebagai keputusan administratif yang tidak proporsional.
Selain aspek prosedural, dampak sosial-ekonomi juga menjadi perhatian. Sebagian besar PPPK yang terdampak merupakan tulang punggung keluarga dan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya saat dinyatakan lolos seleksi PPPK formasi 2021.

Celah Regulasi PPPK?

Secara regulasi, PPPK memang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, dan perpanjangan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Namun, polemik kerap muncul ketika evaluasi tersebut tidak disertai transparansi atau mekanisme pembinaan yang jelas.
Dalam sejumlah kasus di daerah lain, persoalan serupa pernah mencuat:
• Di beberapa kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah, PPPK guru sempat memprotes ketidakjelasan perpanjangan kontrak karena alasan efisiensi anggaran.
• Di wilayah Sumatera, gugatan ke PTUN juga pernah diajukan PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tanpa penjelasan detail hasil evaluasi kinerja.
Meski tiap daerah memiliki pertimbangan berbeda, pola persoalannya hampir sama: kurangnya komunikasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan administratif.

Antara Kebutuhan Anggaran dan Kepastian Kerja

Isu perpanjangan PPPK tidak bisa dilepaskan dari dinamika fiskal daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan penataan tenaga non-ASN dan optimalisasi belanja pegawai, sejumlah pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur kepegawaian.
Namun demikian, keputusan administratif tetap harus berlandaskan asas:
• Kepastian hukum
• Keterbukaan
• Proporsionalitas
• Tidak sewenang-wenang
Jika tahapan pembinaan dan evaluasi tidak terdokumentasi dengan baik, keputusan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Pemkab Tuban Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tuban belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan tidak diperpanjangnya kontrak puluhan PPPK formasi 2021 tersebut.
Belum diketahui apakah keputusan tersebut murni berbasis evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, pertimbangan anggaran, atau faktor lainnya.
Ketiadaan penjelasan resmi justru memperbesar spekulasi di tengah publik dan kalangan tenaga pendidik.

Ujian Tata Kelola Kepegawaian Daerah

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola PPPK di daerah. Jika benar berlanjut ke PTUN, maka pengadilan akan menguji apakah keputusan penghentian kontrak tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema antara fleksibilitas kontrak PPPK dan tuntutan kepastian kerja bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Apakah sengketa ini akan berakhir melalui jalur administratif atau berlanjut ke meja hijau, publik kini menanti kejelasan. Yang pasti, polemik 41 PPPK Tuban ini kembali membuka perdebatan tentang sejauh mana perlindungan hukum bagi aparatur berstatus perjanjian kerja di tingkat daerah. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Jepang, SBI Perkenalkan Teknologi Penguat Tanah Lunak CLEAN SET
Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman
Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban
Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD
Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban
Tanggapi Larangan Liputan di Kelenteng Tuban, Polda Jatim : Jaga Keutuhan TKP
Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban
Cekcok Saat Pesta Tuak Berujung Berdarah, Pria di Palang Bacok Pemilik Warung

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:15 WIB

Gandeng Perusahaan Jepang, SBI Perkenalkan Teknologi Penguat Tanah Lunak CLEAN SET

Jumat, 6 November 2026 - 14:56 WIB

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban

Jumat, 6 November 2026 - 11:06 WIB

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Rabu, 4 November 2026 - 18:34 WIB

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Berita Terbaru

Gedung Satreskrim Polresta Tuban (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:43 WIB

Suasana Gedung DPRD Tuban saat dilakukan hearing kasus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:06 WIB

Suasana di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban saat adanya olah TKP dari Polda Jatim (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:34 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu