Tuban – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Tuban, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 61 anak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, serta 45 perempuan mengalami hal serupa.
Kasus Terbaru di Kecamatan Parengan
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kecamatan Parengan, di mana seorang anak perempuan menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini kini menjadi fokus pendampingan intensif oleh DinsosP3A Tuban.
“Kami telah melakukan pendampingan kepada korban. Saat ini korban sudah kembali bersekolah,” ujar Kepala DinsosP3A Tuban, Sugeng Purnomo, saat diwawancarai Liputansatu.id, Rabu (08/05/2025).
Sekolah Berperan Aktif dalam Pemulihan Korban
Sugeng menambahkan bahwa pihak sekolah menunjukkan dukungan yang luar biasa dengan menyediakan ruang khusus bagi korban agar dapat mengikuti ujian tanpa rasa malu.
“Pokoknya korban harus bisa kembali ke masyarakat dan menamatkan pendidikannya. Karena itu, kami akan terus memberikan pendampingan,” tegas mantan Camat Kerek tersebut.
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, pelaku masih dalam pencarian.
Komitmen DinsosP3A dalam Melindungi Korban
DinsosP3A Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan dan pendampingan psikologis serta hukum secara gratis bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Pendampingan hukum dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk.(Az)
Untuk layanan dan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center DinsosP3A Tuban di nomor 0896-6483-5000.
Editor : Mukhyidin Khifdhi












