DinsosP3A Tuban Dampingi Korban Pelecehan Seksual

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen DinsosP3A Tuban dampingi korban kekerasan seksual, (Gambar: Ilustrasi ).

Komitmen DinsosP3A Tuban dampingi korban kekerasan seksual, (Gambar: Ilustrasi ).

Tuban – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Tuban, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 61 anak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, serta 45 perempuan mengalami hal serupa.

Kasus Terbaru di Kecamatan Parengan

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Kecamatan Parengan, di mana seorang anak perempuan menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini kini menjadi fokus pendampingan intensif oleh DinsosP3A Tuban.

“Kami telah melakukan pendampingan kepada korban. Saat ini korban sudah kembali bersekolah,” ujar Kepala DinsosP3A Tuban, Sugeng Purnomo, saat diwawancarai Liputansatu.id, Rabu (08/05/2025).

Sekolah Berperan Aktif dalam Pemulihan Korban

Sugeng menambahkan bahwa pihak sekolah menunjukkan dukungan yang luar biasa dengan menyediakan ruang khusus bagi korban agar dapat mengikuti ujian tanpa rasa malu.

“Pokoknya korban harus bisa kembali ke masyarakat dan menamatkan pendidikannya. Karena itu, kami akan terus memberikan pendampingan,” tegas mantan Camat Kerek tersebut.

Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, pelaku masih dalam pencarian.

Komitmen DinsosP3A dalam Melindungi Korban

DinsosP3A Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan dan pendampingan psikologis serta hukum secara gratis bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Pendampingan hukum dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk.(Az)

Untuk layanan dan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center DinsosP3A Tuban di nomor 0896-6483-5000.

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee