Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Masir (75) didampingi keluarga usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Situbondo terkait perkara pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Rabu (07/01/2026), (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Kakek Masir (75) didampingi keluarga usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Situbondo terkait perkara pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Rabu (07/01/2026), (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik terkait seorang lansia asal Situbondo akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. Kakek Masir (75), terdakwa dalam kasus pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, resmi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (07/01/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 20 hari kepada terdakwa.

Putusan Lebih Ringan, Keluarga Sambut Lega

Putusan tersebut membawa kelegaan tersendiri bagi keluarga Kakek Masir. Hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses persidangan.

Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani hampir sepenuhnya, Kakek Masir diperkirakan akan segera mengakhiri masa hukumannya dan kembali ke rumah pada Jumat (09/01/2026).

Pertimbangan Hakim: Usia dan Latar Belakang Perkara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan mengambil satwa liar di wilayah konservasi tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Namun demikian, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya usia lanjut, kondisi pribadi, serta latar belakang peristiwa yang menyertai terjadinya perkara tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan diambil secara independen dan objektif, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa adanya intervensi, tekanan publik, maupun kepentingan pihak luar.

Penasihat Hukum Apresiasi Keputusan Majelis Hakim

Penasihat hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilainya bijak dan proporsional. Menurutnya, proses hukum yang cukup panjang akhirnya berujung pada putusan yang mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
“Awalnya tuntutan jaksa cukup berat, bahkan sempat berada di angka dua tahun. Kemudian berubah menjadi enam bulan, dan akhirnya diputus 5 bulan 20 hari. Dengan masa tahanan yang sudah hampir selesai, insya Allah klien kami bisa bebas hari Jumat,” ujar Hanif kepada wartawan.

Hanif juga menepis anggapan bahwa perubahan tuntutan jaksa dipicu oleh tekanan publik. Menurutnya, langkah tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum serta penilaian objektif aparat penegak hukum.

Terdakwa Terima Putusan dengan Lapang Dada

Sementara itu, Kakek Masir menerima putusan tersebut dengan sikap tenang. Meski harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya, ia mengaku tidak menyimpan keberatan dan memilih menghormati keputusan pengadilan.
“Bagi saya, ini sudah cukup adil. Saya berterima kasih kepada semua yang sudah mendampingi dan memberi dukungan,” ujar Kakek Masir singkat usai sidang.

Perkara ini pun menandai berakhirnya proses hukum yang menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan kawasan konservasi, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Wabup Situbondo Tinjau Lokasi Trdampak Angin Puting Beliung di Kecamatan Besuki
Damkar Tekankan Pemenuhan K3RS Seluruh Bangunan RSUD di Kabupaten Tuban
Nihil Kasus Korupsi Sejak 2023, Kinerja Unit Tipikor Polres Tuban Disorot
Dinkes Tuban Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Ancaman Serius bagi Kesehatan Generasi Muda
Tiga Pemuda Kepergok Curi Gabah di Soko Tuban, Warga Nyaris Bakar Mobil Pelaku
Angin Puting Beliung Terjang Besuki Situbondo, Puluhan Rumah dan Pasar Rusak
DLHP Tuban Kembali Tertibkan Kabel Internet Ilegal di Tiang PJU
Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Curanmor, 8 Motor Diamankan dan Dikembalikan ke Pemilik

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:49 WIB

Wabup Situbondo Tinjau Lokasi Trdampak Angin Puting Beliung di Kecamatan Besuki

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:17 WIB

Damkar Tekankan Pemenuhan K3RS Seluruh Bangunan RSUD di Kabupaten Tuban

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:11 WIB

Nihil Kasus Korupsi Sejak 2023, Kinerja Unit Tipikor Polres Tuban Disorot

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:02 WIB

Dinkes Tuban Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini, Ancaman Serius bagi Kesehatan Generasi Muda

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:33 WIB

Tiga Pemuda Kepergok Curi Gabah di Soko Tuban, Warga Nyaris Bakar Mobil Pelaku

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee