Tuban – Kasus dugaan peludahan yang menyeret nama Kepala Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah berlangsung hampir tujuh bulan, kasus ini ternyata belum juga memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban justru mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Tuban karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Kades Diduga Ludahi Ketua BPD Sekaligus Aktivis Forum Masyarakat
Perkara ini bermula dari laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Temaji, Miftahul Mubarok, yang mengaku diludahi oleh Kepala Desa Temaji, Suryanto. Insiden tersebut terjadi dalam konteks ketegangan antara BPD dan kepala desa terkait berbagai persoalan pemerintahan desa.
Akibatnya, Suryanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tuban. Namun, hingga kini proses hukum yang berjalan dinilai lambat dan memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak.
Kejari Tuban Kembalikan Berkas, IKA PMII Turun Tangan
Kamis (26/06/2025), Kejari Tuban secara resmi mengembalikan berkas kasus ke penyidik karena belum memenuhi unsur kelengkapan. Pengembalian berkas ini dikenal sebagai tahap P-19, yakni pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Langkah ini memicu reaksi dari Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tuban. Mereka mendatangi Kejari dan menggelar audiensi guna meminta penjelasan terkait perkembangan kasus yang sempat dikabarkan sudah P-21 atau siap disidangkan.
“Kasus ini sudah terlalu lama menggantung. Katanya sudah lengkap, tapi kok sekarang dikembalikan? Ini ada yang tidak beres,” ujar Khairul Huda, Ketua IKA PMII Tuban.
Huda menyayangkan lambannya proses hukum dan menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kami tidak main-main. Kami akan terus mengawal kasus ini. Kalau perlu, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Kejaksaan: Belum P-21, Masih P-19
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Himawan Harianto, menegaskan bahwa perkara belum mencapai tahap P-21. Ia menepis kabar bahwa jaksa sebelumnya telah menyatakan berkas lengkap.
“Berkas perkara masih dalam tahap P-19. Kami sudah memberikan petunjuk ke penyidik. Apabila petunjuk tersebut dipenuhi dan unsur terpenuhi, maka kami akan nyatakan P-21 dan limpahkan ke pengadilan,” terang Himawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan pihaknya siap untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan.
“Setelah kami penuhi petunjuk jaksa, berkas akan segera kami kirim ulang. Jika sudah dinyatakan lengkap, kami menunggu diterbitkannya P-21,” ujarnya singkat.
Publik Menanti Keadilan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh desa dan melibatkan unsur dugaan kekerasan non-fisik dalam lingkungan pemerintahan desa. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi politik maupun kekuasaan.
Masyarakat Tuban kini menunggu, apakah aparat penegak hukum mampu menunjukkan integritasnya dalam menuntaskan kasus ini. Ataukah kasus peludahan ini akan kembali tenggelam di tengah hiruk pikuk birokrasi hukum?(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












