Tuban – Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap terdakwa kasus kekerasan pada anak memicu gelombang kecaman. Vonis ini dinilai janggal karena hakim beralasan terdakwa tidak memiliki unsur mens rea (niat melakukan kekerasan) lantaran dalam kondisi mabuk.
Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) seperti LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) melaporkan Majelis Hakim PN Tuban ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA). Mereka juga meminta audiensi dengan DPR RI Komisi III.
PN Tuban Minta Masyarakat Tunggu Kasasi
Humas PN Tuban, Rizki Yanuar, menyatakan menghormati laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum belum selesai dan masih menunggu hasil kasasi.
“Mari kita tunggu hasil keputusan Majelis Kasasi supaya informasinya tidak setengah-setengah,” ungkap Rizki saat ditemui di kantornya, Jumat (29/08/2025).
Ia menambahkan, masyarakat diminta bersabar karena sistem peradilan masih memberi ruang banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
DPRD Tuban Desak Pengusutan Tuntas
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, turut mengecam putusan tersebut. Ia menilai kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya oknum di balik vonis kontroversial ini.
“Hal ini harus diusut tuntas, barangkali ada oknum-oknum yang bermain,” tegas Tri Astuti.
Pihaknya berjanji akan turun langsung mengawal kasus, menggandeng Dinas Sosial P3A, dan mengumpulkan data lebih mendalam.
Dinsos P3A PMD Enggan Terlibat
Di sisi lain, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban justru enggan berkomentar. Kepala Dinas Sugeng Purnomo menegaskan bahwa perkara ini bukan domainnya.
“Saya tidak komen, bukan domain saya,” singkat Sugeng saat dikonfirmasi Liputansatu.id.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 30 April 2025, saat terdakwa Aris Roziq dalam kondisi mabuk hendak membeli minuman keras di samping rumah korban, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Karena warung tutup, terdakwa marah, memukul ayah korban, lalu menghantam televisi hingga jatuh menimpa anak korban.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kekerasan terhadap ayah korban. Namun untuk kasus anak korban, hakim menyatakan terdakwa bebas karena tidak terbukti melakukan kekerasan langsung, melainkan akibat perbuatan lain (memukul televisi).
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, dengan hakim ketua I Made Aditya Nugraha, hakim anggota Marcelino Gonzales Sedyanto Putro, dan Duano Agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezha Marinda sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim. (Az)
Editor : Kief












