TUBAN – Komisi II DPRD Tuban mengkritik keras PT Semen Indonesia Group (SIG) Tuban karena dianggap mengabaikan rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kritik ini muncul setelah warga mengeluhkan jalur penyeberangan truk dari area pabrik menuju dermaga pelabuhan SIG yang tak memiliki penjaga (flagman), sehingga membahayakan pengendara di Jalur Pantura yang padat.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa rekomendasi Andalalin harus dijalankan penuh demi keselamatan pengguna jalan.
“Jalur itu adalah jalur nasional yang ramai. Tanpa penjaga persimpangan, risikonya sangat tinggi. Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan sudah jelas, perusahaan wajib menempatkan petugas pengatur lalu lintas di lokasi tersebut,” tegas Fahmi, Senin (16/9/2025).
Selain penjaga jalan, Fahmi juga meminta agar pemasangan rambu kejut (speed trap atau warning rumble) segera dilakukan sebelum persimpangan. Hal ini untuk memperingatkan pengendara agar mengurangi kecepatan ketika mendekati jalur keluar-masuk truk perusahaan.
“Ini soal keselamatan publik. Jangan sampai ada korban baru perusahaan mengambil tindakan,” ujarnya.
Fahmi menyatakan Komisi II akan segera bersurat resmi ke manajemen SIG untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak implementasi rekomendasi Andalalin.
Persimpangan jalur keluar-masuk truk SIG Tuban yang bersinggungan langsung dengan Jalur Nasional Pantura sebelumnya sudah dilengkapi lampu lalu lintas. Namun, lampu tersebut kemudian dimatikan karena dianggap menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
“Sesuai aturan Andalalin, ketika lampu lalu lintas dimatikan maka perusahaan wajib menempatkan petugas flagman di lokasi. Namun hingga kini, pantauan kami hal itu belum terealisasi,” terangnya.
Komisi II DPRD juga menyoroti maraknya truk pengangkut semen curah (bulk) yang memadati kantong-kantong parkir di sekitar SPBU. Padahal Andalalin juga mewajibkan perusahaan menyiapkan garasi atau pool resmi agar truk tidak mengganggu fasilitas umum.
“Ini persoalan tata kelola transportasi. Perusahaan sebesar SIG seharusnya patuh pada rekomendasi teknis yang diberikan pemerintah. Jika diabaikan, masyarakat yang dirugikan,” jelas Fahmi.
Hingga berita ini ditulis, pihak SIG belum memberikan keterangan resmi. Senior Manager of Corporation Communications SIG, Dharma Sunyata, belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan awak media. (AZ).
Editor : Mukhiyidn Kifdhi












