Tuban – Polemik kasus dugaan penghinaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Suryanto, kembali memanas. Setelah sebelumnya pihak pelapor mengklaim bahwa berkas kasus telah dinyatakan lengkap (P-21), kini kuasa hukum Kades membantah keras dan menyebut pernyataan tersebut hanya upaya menggiring opini publik.
Kasus ini mencuat usai Suryanto, yang menjabat sebagai Kepala Desa Temaji, diduga melakukan penghinaan terhadap Ketua BPD sekaligus Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK), Miftahul Mubarok. Tindakan yang memicu polemik tersebut terjadi dalam forum diskusi CSR yang digelar oleh PT Semen Indonesia. Dalam peristiwa itu, Kades dituding meludahi Miftahul secara langsung.
Tindakan tersebut langsung menuai kecaman, dan proses hukum pun bergulir. Namun, perdebatan seputar status berkas perkara membuat publik bingung akan kebenaran informasi yang beredar.
Pelapor Klaim Berkas Sudah P-21, Tapi Malah Dikembalikan
Dalam sebuah pemberitaan media, Nunuk Fauziyah yang mengaku sebagai penasihat hukum Miftahul Mubarok menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersikap inkonsisten. Ia mengklaim bahwa sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), namun justru dikembalikan ke penyidik (P-19).
Kondisi ini turut memantik aksi dari Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tuban, yang pada Kamis (26/06/2025) mendatangi Kejari Tuban untuk meminta klarifikasi. Mereka mendesak penegak hukum menjelaskan kejelasan status perkara, karena informasi yang beredar menyebut berkas sempat dinyatakan lengkap.
Kuasa Hukum Kades: “Itu Informasi Hoaks dan Tidak Etis”
Menanggapi klaim tersebut, kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan bahwa tudingan pihak pelapor tidak berdasar. Ia membantah keras pernyataan Nunuk Fauziyah, bahkan menyebut pernyataannya menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum.
“Jangankan P-21, berkas perkara saja belum dilengkapi. Berkas masih dalam status P-19, belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegas Engky saat ditemui di kantornya, Jumat siang (27/06/2025).
Engky menilai pernyataan pihak pelapor sebagai bentuk penggiringan opini yang berbahaya dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ini jelas menggiring opini publik dengan menyebarkan informasi yang belum pernah terjadi. Itu bukan hanya menyesatkan, tapi berpotensi menjadi hoaks,” ungkapnya.
Status Hukum Penasihat Hukum Pelapor Dipertanyakan
Lebih lanjut, Engky juga mempertanyakan kapasitas hukum dari Nunuk Fauziyah. Menurutnya, Nunuk tidak memiliki legitimasi sebagai penasihat hukum karena bukan seorang advokat resmi yang terdaftar.
“Kalau dia bukan advokat, maka tidak memiliki hak imunitas hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Ini bisa berimplikasi serius secara yuridis,” ujar Engky.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa pernyataan Nunuk bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum, karena mengaku sebagai penasihat hukum tanpa dasar hukum yang sah.
“Pernyataan saya ini sekaligus menjadi bentuk somasi keras. Jika perlu, kami akan menempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Kejari Tuban dan Polres Tegaskan Berkas Masih P-19
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, Himawan Harianto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara memang belum dinyatakan lengkap. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
“Statusnya masih P-19. Kami sudah kembalikan berkas ke penyidik dengan catatan perbaikan. Jadi klaim P-21 itu tidak benar,” katanya.
Senada, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, juga membenarkan bahwa berkas baru dikirim pada tahap awal (P-18), dan kini dikembalikan untuk perbaikan.
“Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dalam P-19. Setelah lengkap, baru bisa dinyatakan P-21 oleh jaksa,” ungkapnya.
Situasi Makin Panas, Publik Diminta Tak Terprovokasi
Hingga kini, polemik antara pihak pelapor dan terlapor terus bergulir panas di ruang publik. Kuasa hukum Kades meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi.
Engky juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak saling melempar opini yang justru memperkeruh suasana.
“Mari kita hormati proses hukum. Jangan menjadikan media sebagai alat menggiring opini dengan informasi keliru,” pungkasnya.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi












