Tuban – Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait pengelolaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan bahwa sang kades mengaku memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Minggu lalu, atas nama Agus Susanto bin Darsoemo, telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Bobby saat dikonfirmasi LiputanSatu.id, Senin (11/11/2025).
Modus: Tawarkan Izin Kelola Lahan PT SBI
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan kesempatan mengelola lahan milik PT SBI kepada sejumlah warga dengan imbalan sejumlah uang.
“Jadi dia mengaku pada warganya kalau ingin mengelola lahan milik SBI tersebut bisa melalui pihaknya,” jelas Kasat Reskrim.
Setiap hektare lahan dihargai Rp5 juta, dengan total lahan yang dijanjikan mencapai 29 hektare. Lahan itu sebenarnya merupakan bagian dari area yang direncanakan menjadi zona hijau milik PT SBI Tuban.
Namun, dari hasil klarifikasi ke pihak perusahaan, PT SBI menyatakan tidak pernah memberikan mandat atau izin apa pun kepada kepala desa tersebut.
“Sedangkan SBI saat dikonfirmasi warga mengaku tidak memberi mandat kepada kades, sehingga warga melapor ke kepolisian,” imbuh Bobby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman satu hingga dua tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
PT SBI Serahkan Kasus ke Aparat Penegak Hukum
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Region 3 PT Solusi Bangun Indonesia, Ario Patra Nugraha, menyatakan bahwa pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Ario.
Ia menjelaskan, lahan milik PT SBI dengan luas sekitar 23 hektare tersebut masih dalam tahap kajian internal untuk menentukan rencana pemanfaatannya.
“Secara teknis, apa yang dilakukan oleh pihak desa kami tidak tahu. Kami hanya bersifat memberitahukan bahwa lahan itu milik perusahaan, dan sampai saat ini belum ada keputusan pasti akan digunakan untuk apa,” jelasnya. (Az)
Editor : Kief












