Kasus Distribusi Ilegal LPG Bersubsidi Menyeret Janda Penghuni Lapas di Tuban

- Reporter

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan yang memuat Lpg 3 Kg diamankan terkait kegiatan distribusi ilegal,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kendaraan yang memuat Lpg 3 Kg diamankan terkait kegiatan distribusi ilegal,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Belum selesai menjalani hukuman atas kasus harta gono-gini, E, seorang janda pemilik agen LPG asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, ia diduga mengendalikan distribusi ilegal gas LPG 3 kg bersubsidi ke luar daerah.

Kasus ini terungkap setelah Kodim 0811 Tuban berhasil mengamankan sebuah truk pengangkut LPG bersubsidi di wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Komandan Kodim (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto S., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kodim 0811 Tuban pada Rabu pagi (05/03/25), mengungkapkan bahwa truk tersebut dihentikan pada Selasa siang (04/03/25) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Bancar.

Truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 8205 HO itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial FA. Saat diperiksa, truk tersebut kedapatan membawa 840 tabung gas LPG 3 kg yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Terungkap dari Laporan Warga

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi LPG bersubsidi ke luar daerah. Menurut Letkol Dicky, laporan tersebut masuk pada 27 Februari 2025. Setelah menerima informasi tersebut, Unit Intelijen Kodim 0811 Tuban melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

“Dari hasil pengintaian, kami mendapati adanya aktivitas pengiriman LPG bersubsidi ke luar daerah yang dilakukan secara rutin. Saat truk yang dicurigai melintas di perbatasan, langsung kami hentikan dan periksa,” ujar Letkol Dicky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku bahwa LPG yang diangkutnya adalah milik E, seorang pemilik agen LPG di Tuban yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tuban sejak Oktober tahun lalu akibat kasus harta gono-gini dengan mantan suaminya.

Namun, meskipun E berada di dalam lapas, bisnis penjualan LPG bersubsidi tetap berjalan dan dikendalikan oleh putrinya, V, yang baru saja lulus SMA. “Menurut keterangan sopir, LPG bersubsidi ini dikirim minimal sekali dalam seminggu dengan jumlah sekitar 480 tabung ke wilayah Jawa Tengah,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Distribusi LPG bersubsidi memiliki aturan ketat dan tidak boleh dijual di luar wilayah edarnya. Dalam kasus ini, E dan pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Sanksi yang dapat dikenakan cukup berat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai regulasi,” pungkas Letkol Dicky.

Kasus LPG Ilegal Marak, Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi bukan hal baru. Pemerintah telah memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg karena banyaknya praktik penjualan ilegal yang merugikan masyarakat kurang mampu. LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

Praktik distribusi ilegal seperti yang dilakukan oleh E menyebabkan LPG bersubsidi langka di daerah yang berhak mendapatkannya. Selain itu, harga LPG 3 kg di luar daerah edarnya biasanya dijual lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi agar bisa segera ditindaklanjuti.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee