Tuban – Kasus dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan Kong di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban berbuntut panjang. Pengurus klenteng, Tio Eng Bo, resmi melaporkan salah satu terduga pelaku, Liu Pramono, ke Satreskrim Polres Tuban untuk diproses secara hukum.
Peristiwa tersebut sebelumnya dipergoki langsung oleh Mardjojo—nama lain dari Tio Eng Bo—yang mendapati sekitar lima orang tak dikenal berusaha membawa patung dewa yang disakralkan oleh umat. Aksi itu diduga bukan spontan, melainkan telah direncanakan.
Patung Sakral, Bukan Sekadar Benda
Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pihak pelapor menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa patung Kwan Kong bukan sekadar benda biasa, melainkan simbol suci yang dihormati oleh tiga ajaran dalam Tri Dharma.
“Tujuannya tidak jelas, tetapi yang pasti patung itu sangat sakral. Tidak bisa sembarangan dipindahkan tanpa melalui ritual khusus,” ujar Engki dalam keterangan pers di Kantor Media W.E.T Law Institute, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, meskipun tidak ditemukan kerusakan fisik pada patung, pergeseran posisi saja sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian tempat ibadah.
Diduga Ada Aktor di Balik Aksi
Pihak pelapor juga menilai aksi tersebut tidak dilakukan secara individu. Selain melaporkan satu nama, mereka telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada kepolisian, termasuk keterangan saksi dan dokumentasi pergeseran patung.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan percobaan pencurian tersebut.
“Ini bukan hanya soal benda, tapi soal keyakinan. Bergesernya ‘Tuhan’ bagi umat di sini adalah persoalan besar,” tegas Engki.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (Az)












