Tuban – Polemik dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan Kong di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban semakin memanas. Pihak yang dituding, melalui Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai pencemaran nama baik.
Kepada Liputansatu.id, Jumat (17/04/2026), Go Tjong Ping menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan Liu Pramono di depan altar bukanlah upaya pencurian, melainkan bagian dari ritual keagamaan.
“Dia melakukan pwak pwe di hadapan Kongco Kwan Kong. Kok bisa panitia dituduh mencuri? Ini kebangetan,” ujarnya.
Sebut Bagian dari Ritual dan Kepanitiaan
Menurutnya, Liu Pramono bukan orang sembarangan, melainkan koordinator judbio dalam rencana kirab kimsin. Ia menilai tuduhan yang dilayangkan oleh Tio Eng Boo tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik panitia serta umat yang terlibat.
“Panitia kok dituduh mencuri. Ini sangat berbahaya karena mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bersama umat lainnya tengah mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan tersebut.
Versi Pelapor: Tetap Anggap Pelanggaran Serius
Sebelumnya, pengurus klenteng Tio Eng Boo alias Mardjojo telah melaporkan Liu Pramono ke pihak kepolisian atas dugaan percobaan pencurian patung dewa Kwan Kong.
Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, pihak pelapor menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa patung Kwan Kong adalah simbol sakral yang tidak bisa dipindahkan tanpa prosedur ritual tertentu.
“Tujuannya tidak jelas, tetapi yang pasti kimsin Kwan Kong merupakan benda sakral. Tidak bisa sembarang dipindahkan tanpa melalui ritual khusus,” ujar Engki.
Persoalan Izin Kirab Jadi Pemicu
Selain itu, Engki juga menyoroti rencana kegiatan kirab kimsin yang disebut-sebut menjadi latar belakang kejadian. Ia menyatakan bahwa pihak kliennya tidak pernah memberikan izin atas kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang direncanakan bukan merupakan agenda rutin keagamaan resmi dari TITD Kwan Sing Bio Tuban. (Az)












