Situbondo — Perkara hukum yang menjerat kakek penjual burung cendet bernama Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo merevisi tuntutan pidana dari semula dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara, Kamis (18/12/2025).
Perkembangan ini menjadi kelanjutan dari kasus kakek penjual burung cendet yang sebelumnya menyita perhatian publik karena tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa lanjut usia tersebut.
Revisi Tuntutan Disampaikan dalam Sidang Replik
Penyesuaian tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan agenda replik, sebagai respons atas nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam penanganan kasus kakek penjual burung cendet, sekaligus menunjukkan dinamika proses hukum yang mempertimbangkan berbagai aspek keadilan.
JPU Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa revisi tuntutan dalam kasus kakek penjual burung cendet dilakukan dengan mengacu pada semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Regulasi baru tersebut, meskipun baru akan berlaku efektif pada Januari 2026, sudah menjadi rujukan dalam menilai perkara-perkara tertentu yang mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Huda, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah dihapuskannya ancaman pidana minimum penjara, berbeda dengan ketentuan lama dalam undang-undang konservasi yang selama ini digunakan dalam perkara serupa.
“Oleh karena itu, jaksa menilai perlu adanya penyesuaian tuntutan agar sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perkembangan hukum nasional,” tuturnya, terkait kasus kakek penjual burung cendet.
Kuasa Hukum Nilai Revisi Tuntutan Lebih Berkeadilan
Kuasa hukum Masir, Hanif, menyambut baik langkah jaksa yang merevisi tuntutan dalam kasus kakek penjual burung cendet tersebut.
Ia menilai perubahan tuntutan mencerminkan kepekaan aparat penegak hukum terhadap kondisi terdakwa yang telah lanjut usia dan telah menjalani masa penahanan cukup lama.
“Klien kami sudah hampir lima bulan berada dalam tahanan sejak Juli 2025. Dengan usia yang tidak lagi muda, kondisi ini tentu menjadi beban tersendiri,” ujarnya.
Pendekatan Persuasif Pernah Ditempuh Sebelum Perkara Bergulir
Dalam persidangan terungkap bahwa kasus kakek penjual burung cendet ini bukan pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa. Pihak pengelola Taman Nasional Baluran diketahui telah beberapa kali menempuh pendekatan persuasif serta upaya keadilan restoratif sebelum perkara akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Fakta tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam dinamika penuntutan perkara ini.
Perkara ini kini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di daerah. Kasus kakek penjual burung cendet menyoroti bagaimana aparat penegak hukum dituntut menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
Putusan akhir majelis hakim nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan dan arah pembaruan hukum pidana nasional. (Fia)
Editor : Kief












