Polres Tuban Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Rp1,5 Miliar

- Reporter

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan praperadilan Polres Tuban,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana sidang gugatan praperadilan Polres Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Setelah sempat absen pada sidang perdana, Polres Tuban akhirnya memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh warga bernama Lirin Dwi Astutik. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, pihak kepolisian tidak dapat menghadiri sidang perdana karena keterbatasan waktu persiapan. Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk persidangan disebut belum sepenuhnya siap, sehingga sidang ditunda hingga Selasa (11/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Duano Aghaka itu dihadiri oleh pemohon Lirin Dwi Astutik bersama kuasa hukumnya Wahabi Martanio, sedangkan pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polres Tuban.

Pemohon Pertanyakan Penghentian Penyidikan

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan yang mempersoalkan dasar penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Menurut kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, keputusan tersebut dianggap janggal karena sebelumnya penyidik pernah mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.
“Dalam rangkaian lidiknya, penyidik pernah menyatakan bahwa dalam kasus itu diduga pelaku memiliki lebih dari satu korban,” ujar Wahabi usai persidangan.
Ia menambahkan, kejanggalan makin terasa karena terlapor berinisial W sempat mengakui perbuatannya dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, namun penyidikan justru dihentikan keesokan harinya.
“Ini kan sangat janggal,” tegasnya.
Selain itu, Wahabi juga menyoroti dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam menjawab gugatan, yakni Surat Edaran Kapolri tahun 2018, yang menurutnya sudah tidak relevan sejak terbitnya Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Padahal dalam Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas disebutkan bahwa proses penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” jelasnya.

Polres Tegaskan Penghentian Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, pihak Polres Tuban menegaskan bahwa penghentian penyelidikan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, sidang hari ini meliputi sejumlah agenda awal, di antaranya pendaftaran surat kuasa, pemeriksaan dokumen dari kedua pihak, serta pembacaan gugatan dan jawaban termohon.
“Termohon menolak semua dalil dari pemohon. Agenda ke depan kami akan mengupayakan menghadirkan penyidik bersangkutan jika tidak ada tugas lain yang bersamaan,” ujar Siswanto.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti pada hari berikutnya. Hasil putusan praperadilan diharapkan menjadi dasar kejelasan hukum bagi kedua pihak, baik pemohon maupun kepolisian. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional
KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang
Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda
37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi
Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab
Acara Sound Horeg di Tuban Digelar Tanpa Izin, Polisi Pilih Fokus Amankan Massa
Patok Batas Hilang, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Kian Rumit
Batu Bara Tuban Jadi Sorotan, Bupati Bilang Masih Muda, Aktivitas Tambang Justru Sudah Terlihat

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:15 WIB

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:58 WIB

KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:31 WIB

Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13 WIB

37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab

Berita Terbaru