Kasus Narkoba: Sepanjang 2025, Polres Tuban Ungkap 52 Perkara dan Amankan 54 Tersangka

- Reporter

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho didampingi jajaran menyampaikan rilis akhir tahun 2025. Sepanjang tahun ini, Polres Tuban mencatat penurunan kasus narkoba menjadi 52 perkara, meski aparat tetap mewaspadai potensi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Plt Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho didampingi jajaran menyampaikan rilis akhir tahun 2025. Sepanjang tahun ini, Polres Tuban mencatat penurunan kasus narkoba menjadi 52 perkara, meski aparat tetap mewaspadai potensi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Di tengah meningkatnya angka kriminalitas umum sepanjang tahun 2025, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tuban justru menunjukkan tren penurunan. Data kepolisian mencatat, jumlah perkara narkoba yang ditangani selama 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 52 kasus narkoba, turun dari 60 kasus pada tahun 2024. Penurunan tersebut mencerminkan penurunan sekitar 13,3 persen dibandingkan tahun lalu.
“Pada tahun 2025 ini, jumlah kasus narkoba yang kami tangani menurun menjadi 52 kasus,” ujar AKP Harjo dalam konferensi pers akhir tahun Polres Tuban, Senin (29/12/2025).

Rincian Kasus dan Tersangka

Dari total 52 perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Tuban mencatat rincian kasus yang terdiri dari:
• 25 kasus narkotika
• 25 kasus obat keras berbahaya (okerbaya)
• 2 kasus psikotropika
Dalam pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 54 tersangka, dengan komposisi 51 orang pengedar dan 3 orang pemakai. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba di Tuban masih didominasi oleh jaringan pengedar, bukan sekadar pengguna.

Barang Bukti dalam Jumlah Besar

Selain tersangka, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat terlarang dalam jumlah signifikan, di antaranya:
• Sabu seberat 84,97 gram
• 4 butir pil inex
• Ganja seberat 19,66 gram
• Pil LL sebanyak 16.360 butir
• Pil Y sebanyak 1.522 butir
• 30 butir psikotropika
• 120 butir tramadol
• Uang tunai Rp7.752.000
AKP Harjo menambahkan, dari total perkara yang ditangani tersebut, lima kasus masih dalam proses penyidikan, sementara sisanya telah memasuki tahap penanganan hukum lebih lanjut.

Penurunan Kasus, Pengawasan Tetap Diperketat

Meski terjadi penurunan jumlah perkara, Polres Tuban menegaskan bahwa ancaman peredaran narkoba masih nyata. Banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat terlarang masih memiliki potensi besar untuk merusak generasi muda.
Penurunan angka kasus ini, menurut kepolisian, menjadi hasil dari kombinasi penindakan intensif, patroli rutin, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.

Evaluasi Menuju 2026

Sementara itu, Plt. Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian selama tahun 2025, termasuk dalam penanganan kasus narkoba. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar perencanaan strategi pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di tahun 2026.
Polres Tuban juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee