Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tuban: Benarkah untuk HIPPA?

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk yang sempat di tahan di Polres Tuban terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Truk yang sempat di tahan di Polres Tuban terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kasus truk bermuatan 1.500 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diklaim untuk Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Kecamatan Plumpang terus berlanjut. Hasil penelusuran LiputanSatu.id mengungkapkan bahwa nama (Mj) tidak tercantum dalam daftar pimpinan HIPPA se-Kecamatan Plumpang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu unit truk berisi solar bersubsidi yang sempat diamankan di Mapolres Tuban telah dikembalikan kepada pemiliknya. Alasannya, solar dalam truk tersebut diklaim sebagai BBM untuk HIPPA.

Namun, hasil investigasi wartawan LiputanSatu.id menunjukkan bahwa dalam daftar pimpinan HIPPA di Kecamatan Plumpang, tidak terdapat nama Mujiono sebagai pemilik truk solar tersebut. Camat Plumpang, Saefiyudin, pada 21 Februari 2025, mengonfirmasi bahwa terdapat 16 HIPPA di wilayahnya, dan tidak ada satupun yang mencantumkan nama Mujiono sebagai pimpinan.

Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Plumpang, Kunadi, menyatakan bahwa tidak ada pengajuan surat rekomendasi pembuatan barcode untuk solar bersubsidi atas nama kelompok HIPPA. Hingga saat ini, pengajuan rekomendasi hanya berasal dari individu.

“Ada 116 pemilik barcode solar bersubsidi untuk sektor pertanian yang terdaftar,” ungkap Kunadi.

Saat ditanya mengenai volume solar yang dapat dibeli, Kunadi menjelaskan bahwa jumlahnya sesuai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P). Surat tersebut harus mencantumkan jenis alat pertanian yang menggunakan BBM bersubsidi dengan daya maksimal 24 PK.

Dari 116 pemohon, sebanyak 89 surat rekomendasi telah diterbitkan. Volume terbesar yang disetujui dalam satu bulan adalah 300 liter per pemohon.

“Pemilik surat rekomendasi hanya dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU yang tercantum dalam dokumen rekomendasi,” tambah Kunadi.

Kepala DKP2P, Eko Julianto, menegaskan bahwa volume maksimal BBM subsidi untuk pertanian ditentukan oleh BPH Migas. Proses pengurusannya dilakukan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.

Kasus ini masih terus berkembang, dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan tertentu menjadi sorotan utama. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi transparansi dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.(Az)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee