Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo kembali memperbarui data pemilih melalui mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam rapat pleno rekapitulasi Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 538.057 orang, atau bertambah sekitar 200 pemilih dibandingkan hasil pemutakhiran pada triwulan sebelumnya.
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, mengatakan pembaruan data tersebut merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan pemutakhiran daftar pemilih dilakukan setiap tiga bulan.
“Rapat pleno hari ini adalah penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025, pembaruan data pemilih dilakukan setiap triwulan agar data yang dimiliki KPU selalu berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” ujar Hadi usai rapat pleno, Rabu (01/07/2026).
Data Pemilih Diperbarui dari Berbagai Sumber
Hadi menjelaskan, proses pemutakhiran dilakukan dengan menggabungkan berbagai sumber informasi. Selain hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan KPU, pembaruan juga berasal dari masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), instansi terkait, serta laporan masyarakat yang disertai dokumen pendukung resmi.
Masyarakat diberikan kesempatan melaporkan perubahan status pemilih, seperti warga yang meninggal dunia maupun perubahan data kependudukan lainnya. Namun setiap laporan wajib dilengkapi dokumen otentik, seperti akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
“Kalau ada pemilih yang meninggal setelah pendataan sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan kepada KPU dengan melampirkan dokumen resmi. Data tersebut kemudian kami verifikasi sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelasnya.
Rutan Jadi Bagian Penting Pemutakhiran Data
Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU juga melibatkan Rumah Tahanan (Rutan) karena menjadi salah satu lokasi khusus pemungutan suara yang memiliki potensi perubahan jumlah pemilih akibat keluar masuknya warga binaan.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menjaga akurasi data sehingga daftar pemilih selalu sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Total Pemilih Situbondo Capai 538.057 Orang
Berdasarkan hasil rapat pleno, jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 259.184 pemilih laki-laki dan 278.873 pemilih perempuan, sehingga total mencapai 538.057 pemilih.
Hadi menegaskan, pemutakhiran data secara berkala merupakan langkah penting untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan saat digunakan pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.
“Dengan pembaruan yang dilakukan secara rutin, kami berharap kualitas data pemilih di Situbondo semakin baik sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terjamin saat pelaksanaan pemilu,” pungkasnya. (Fia)