Tuban – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum. Kondisi itu bahkan disebut berdampak pada hilangnya sejumlah barang bukti penting di lokasi sengketa.
Fakta tersebut terungkap saat penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban bersama petugas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan upaya pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Namun, alih-alih memperoleh titik terang, proses pengukuran justru tidak dapat diselesaikan. Para pihak yang bersengketa, yakni Kasirun, Darto, serta pihak almarhum Suyadi yang diwakili kakaknya, Jian, belum mencapai kesepakatan mengenai batas kepemilikan tanah masing-masing.
Patok Batas Tak Lagi Ditemukan
Tidak hanya menemui kendala dalam menentukan batas lahan, tim di lapangan juga mendapati patok-patok batas yang sebelumnya masih ditemukan saat proses penyelidikan pada awal 2024 kini sudah tidak lagi berada di lokasi.
Hilangnya penanda batas tersebut dinilai semakin menyulitkan proses pembuktian dalam perkara yang telah berjalan lebih dari 600 hari itu. Perubahan kondisi di lokasi sengketa juga memunculkan kekhawatiran bahwa proses penyidikan akan semakin kompleks apabila tidak segera dituntaskan.
Kuasa Hukum: Penyidik Tetap Bertanggung Jawab
Kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan berubahnya kondisi tempat kejadian perkara (TKP) tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
Menurutnya, penyidik tetap memiliki kewajiban mengungkap fakta meskipun barang bukti fisik maupun kondisi lokasi telah mengalami perubahan.
“Hilangnya patok batas atau berubahnya kondisi TKP tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kasus ini. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” tegas Engki.
Ia menilai aparat penegak hukum masih memiliki berbagai instrumen pembuktian lain yang dapat digunakan untuk mengungkap duduk perkara secara objektif.
Soroti Dua Peta yang Berbeda
Selain menyoroti hilangnya patok batas, Engki juga mengungkap adanya dua dokumen peta yang berbeda di Desa Leranwetan.
Menurutnya, selain peta blok lama yang dinilai belum lengkap, terdapat peta klasiran terbaru yang memuat data lebih komprehensif dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam proses penyelidikan.
Ia berpendapat penggunaan peta terbaru penting mengingat kondisi bidang tanah telah mengalami banyak perubahan dibandingkan saat data lama dibuat.
Minta Penyidik Telusuri Material Hasil Pengerukan
Tim kuasa hukum pelapor juga meminta penyidik mendalami dugaan aktivitas pengerukan lahan menggunakan dua unit alat berat di lokasi sengketa.
Mereka mempertanyakan ke mana material hasil pengerukan tersebut dibawa dan apakah terdapat nilai ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan dalam perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan ke mana perginya material hasil kerukan tersebut. Ini juga menjadi PR penyidik,” ujarnya.
Menurut Engki, penyidik memiliki kewajiban menelusuri keberadaan material tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Ia bahkan menegaskan, apabila pendalaman terhadap dugaan tersebut tidak dilakukan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyidik atas dugaan menghambat proses pengungkapan perkara.
Tetap Buka Peluang Damai
Meski terus mendorong proses hukum berjalan secara profesional, pihak pelapor mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.
Namun, upaya tersebut hanya dapat dilakukan apabila hak-hak keluarga almarhum Suyadi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Tuban Belum Berikan Tanggapan
Di sisi lain, munculnya isu dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam perkara tersebut juga memunculkan desakan agar fungsi pengawasan internal kepolisian ikut melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin maupun Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan LiputanSatu.id. (Az)
Redaksi: LiputanSatu.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Tuban terkait perkembangan penanganan perkara ini. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun perkembangan terbaru dari pihak kepolisian, artikel ini akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.