Tuban – Polemik terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, belum menunjukkan tanda mereda. Melalui kuasa hukumnya, Erhamni yang juga menjabat Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tuban akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, saat dikonfirmasi LiputanSatu.id pada Kamis (12/02/2026), menegaskan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak benar. Ia menyebut kewajiban pembayaran sewa lahan telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
“Klien kami telah membayar uang sewa Rp15 juta per tahun, bahkan dibayarkan lima tahun di muka,” ujar Arina.
Bantah Soal Wanprestasi dan Janji Kerja
Selain pembayaran sewa, Arina mengungkapkan bahwa kliennya juga memberikan uang sebesar Rp7–8 juta per bulan sebagai bentuk menjaga hubungan baik dengan pemilik lahan. Menurutnya, pemberian tersebut tidak tercantum dalam klausul perjanjian tertulis.
“Untuk bulan Februari memang belum diberikan karena masa waktunya belum habis,” jelasnya.
Ia menegaskan, pokok persoalan bukan terletak pada perjanjian notaris maupun pembayaran sewa lahan, melainkan pada kesepahaman tidak tertulis terkait pemberian uang bulanan sebesar Rp8 juta.
Penyegelan Akses Jadi Awal Konflik
Sengketa ini bermula ketika Sutoyo, pemilik lahan dan bangunan yang digunakan untuk operasional SPPG Tegalbang, melakukan penyegelan serta pengurukan akses keluar-masuk fasilitas tersebut.
Langkah itu diambil karena Sutoyo mengaku tidak pernah menerima pembayaran sewa Rp15 juta per tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Selain persoalan sewa, Sutoyo sebelumnya juga menyampaikan adanya janji pemberian pekerjaan bagi keluarganya di SPPG serta peluang menjadi pemasok bahan pangan, yang menurutnya tidak pernah terealisasi.
Kuasa hukum Sutoyo sempat melayangkan somasi kepada pihak Erhamni. Namun somasi tersebut kemudian dicabut setelah adanya pembayaran Rp8 juta pada termin pertama dan Rp7 juta pada dua bulan berikutnya.
Meski demikian, konflik kembali mencuat hingga berujung pada penyegelan akses SPPG.
Bersinggungan dengan Program Strategis Nasional
Permasalahan ini menjadi sorotan publik karena SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG). Gangguan operasional akibat sengketa kerja sama dinilai berpotensi memengaruhi layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Polemik yang belum menemukan titik temu ini pun memunculkan perhatian terhadap aspek transparansi kerja sama, kepastian hukum perjanjian, serta keberlangsungan layanan publik di daerah. (Az)
Editor : Kief












