Tuban – Kuasa hukum warga Desa Tingkis, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa dugaan penyewaan lahan sawah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tanpa izin pemilik sah yang dilakukan Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, bukan sekadar persoalan pertanahan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klaim kuasa hukum terlapor, Nang Engky Anom Suseno, yang sebelumnya menyatakan bahwa penerapan Pasal 372 KUHP tidak tepat dan menilai perkara ini seharusnya hanya dikenakan Pasal 385 ayat (4) KUHP tentang menyewakan tanah yang bukan haknya.
Fokus Perkara Bukan Status Tanah, Melainkan Uang Sewa
Menurut Khoirun, inti persoalan hukum dalam perkara ini bukan semata-mata status kepemilikan tanah, melainkan penguasaan dan pemanfaatan uang sewa lahan yang bukan merupakan hak terlapor.
“Uang sewa lahan adalah objek utama dalam perkara ini. Uang itu diserahkan secara sadar dan sukarela oleh penyewa karena adanya kepercayaan terhadap jabatan Kepala Desa, bukan karena hubungan hukum dengan PT SBI,” tegas Khoirun kepada LiputanSatu.id, Kamis (25/12/2025).
Ia menilai, unsur penggelapan dalam Pasal 372 KUHP telah terpenuhi karena uang yang diterima berasal dari pihak lain, namun kemudian dikuasai dan digunakan tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi pemilik lahan yang sah.
Bantah Dalih Sengketa Perdata
Khoirun juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata. Menurutnya, tidak ada satu pun dasar hukum perdata yang dapat dijadikan pembenaran oleh terlapor.
“Tidak ada perjanjian apa pun antara PT SBI dengan terlapor. Tidak ada hak terlapor atas tanah maupun hasil sewanya. Yang dipersoalkan adalah perbuatan menguasai uang milik orang lain, bukan wanprestasi,” jelasnya.
Ia menyebut dalih perdata murni sebagai upaya mengaburkan substansi perkara pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Dalih perdata itu tidak relevan. Ini perbuatan pidana yang nyata dan berdampak langsung pada kerugian korban,” ujarnya.
Jabatan Kepala Desa Dinilai Memperkuat Unsur Kesengajaan
Lebih lanjut, Khoirun menilai status Agus Susanto sebagai Kepala Desa justru memperkuat unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, terlapor memahami secara pasti batas kewenangan jabatannya, namun tetap menggunakan posisi publik untuk memperoleh kepercayaan dari penyewa.
“Ini bukan kelalaian administratif. Perbuatan dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan jabatan,” tegas Khoirun.
Dalam pandangan pelapor, Pasal 372 KUHP tidak berdiri sendiri. Ia menilai penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal-pasal lain yang relevan.
Di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyewaan tanah yang bukan haknya, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP apabila dalam prosesnya terbukti terdapat unsur tipu muslihat.
Khoirun juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP, mengingat dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam proses penyewaan lahan tersebut.
“Pasal 372 KUHP sangat penting karena menunjukkan adanya kerugian nyata dan langsung berupa uang, yang nilainya dapat dihitung dan dibuktikan secara hukum,” tambahnya.
Harapan Segera P-21 dan Dilimpahkan ke Jaksa
Atas dasar itu, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum menilai perkara ini sebagai pidana murni, tidak mengaburkan proses hukum dengan dalih perdata, serta segera menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penegakan hukum harus memberi pesan tegas bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keuntungan dari hak orang lain,” pungkas Khoirun. (Az)
Editor : Kief












