Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Penggelapan Sewa Lahan PT SBI: Kuasa Hukum Warga Bantah Klaim “Miskomunikasi” Kades Tingkis Tuban

- Reporter

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum warga bantah adanya miskomunikasi dugaan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kuasa hukum warga bantah adanya miskomunikasi dugaan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kuasa hukum warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, membantah keras klaim “miskomunikasi” yang disampaikan pihak Kepala Desa Tingkis, Agus Santoso, dalam perkara dugaan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Mereka menilai tindakan kepala desa telah melampaui ranah administratif dan berpotensi memenuhi unsur pidana.

Pihak Kades Sebut Persoalan Hanya Miskomunikasi

Sebelumnya, kuasa hukum Agus Santoso, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan bahwa perkara tersebut murni akibat miskomunikasi antara pemerintah desa, perusahaan, dan warga. Menurutnya, warga sejak lama mengetahui status lahan sebagai milik PT SBI.
“Perusahaan tidak memungkinkan menjalin perjanjian sewa langsung dengan kepala desa atau perseorangan. Karena itu klien kami berinisiatif menggunakan perusahaan milik warga sebagai wadah agar petani bisa menyewa lahan secara resmi,” ujar Engki.

Engki menilai persoalan muncul karena komunikasi antarpihak tidak tuntas hingga tahap finalisasi perjanjian sewa. Ia berpandangan perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme non-pidana.
“Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan jalur pidana,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Warga: Unsur Pidana Terpenuhi

Pernyataan tersebut langsung dibantah kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin. Ia menegaskan, tindakan Kepala Desa Tingkis bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bukan soal miskomunikasi. Ada tindakan aktif menyewakan lahan yang bukan kewenangannya,” tegas Nasihin.

Nasihin mengungkapkan perkara bermula pada 2024, ketika PT SBI secara terbuka menyampaikan bahwa lahan yang selama ini digarap petani merupakan milik perusahaan dan harus dikosongkan.
“Namun hanya berselang beberapa hari, Kades Tingkis justru memfasilitasi penyewaan lahan kepada para pelapor tanpa persetujuan resmi PT SBI,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Petani Bayar Sewa Berdasar Klaim Pihak Desa

Para petani kemudian diminta membayar uang sewa dengan nominal yang diklaim berasal dari perusahaan. Mereka juga menerima perjanjian sewa yang diketahui oleh kepala desa.
Fakta tersebut, menurut Nasihin, bertentangan dengan surat resmi PT SBI yang menyatakan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk mengelola ataupun menyewakan lahan milik perusahaan.

Nasihin menegaskan bahwa secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan atau mengalihkan manfaat ekonomi atas lahan milik perusahaan swasta, apalagi tanpa persetujuan resmi pemilik lahan.
“Tindakan itu tidak bisa dibenarkan, baik secara administratif maupun hukum,” tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan

Lebih jauh, ia menilai jika perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan kepala desa, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang pejabat publik.
“Ini mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik,” imbuh Nasihin.

Kuasa hukum warga menilai para petani berpotensi menjadi korban karena menyewa lahan dari pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan apa pun atas lahan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum warga lainnya, Imam Santoso, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, objektif, dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum. Aparat harus memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak-pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara
Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya
Laut Tuban Mencekam, MV Khatulistiwa 8 Tabrak Tongkang, 1 Awak Hilang
40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban
Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tanggapi Kuasa Hukum Pelapor ASN Diduga Asusila : BPN Tuban Buka Suara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Meski Sudah Berstatus Tersangka, BPN Tuban Belum Berikan Sanksi Pegawainya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala

Berita Terbaru

Ilustrasi anak dibawah umur yang murung akibat kekerasan seksual. (Gambar : Desain AI)

Hukum Kriminal

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:13 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu