Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Warga Tolak Damai, Kades Tingkis Akui Dakwaan: Sidang Dugaan Penggelapan Lahan PT SBI Tuban Makin Memanas

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Nang Engki Anom Suseno (kiri) dan kuasa hukum warga Khoirun Nasihin (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang melibatkan Kepala Desa Tingkis di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (10/03/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kuasa hukum terdakwa Nang Engki Anom Suseno (kiri) dan kuasa hukum warga Khoirun Nasihin (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang melibatkan Kepala Desa Tingkis di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (10/03/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Sidang kasus dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, di Pengadilan Negeri Tuban semakin memanas. Jika sebelumnya warga sempat membuka peluang perdamaian melalui mekanisme restorative justice, kini delapan pelapor justru kompak menolaknya.
Ironisnya, di saat para warga menolak damai, terdakwa yang sebelumnya menolak dakwaan jaksa justru berbalik arah dengan mengakui seluruh isi dakwaan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (10/03/2026).
Perubahan sikap dari kedua pihak ini membuat jalannya perkara semakin menarik perhatian publik.

Sidang Dipimpin Tiga Hakim

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tuban dipimpin Hakim Ketua Made Aditya Nugraha dengan anggota Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati.
Persidangan berlangsung relatif lancar tanpa kendala berarti.
Agenda sidang diawali dengan pembacaan akta perdamaian oleh majelis hakim. Dalam dokumen tersebut, terdakwa disebut bersedia mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari para petani terkait sewa lahan yang menjadi objek perkara.
Namun majelis hakim menegaskan, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Warga Tolak Restorative Justice

Meski majelis hakim mendorong penyelesaian secara damai, delapan pelapor yang merupakan petani Desa Tingkis memilih menolak mekanisme restorative justice.
Penolakan tersebut muncul setelah para petani menerima panggilan klarifikasi dari kepolisian, yang mereka khawatirkan sebagai laporan balik dari pihak terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa surat tersebut bukan laporan pidana, melainkan hanya undangan klarifikasi atau Laporan Informasi (LI) dari kepolisian.
Hakim juga sempat mensosialisasikan pendekatan hukum pidana baru yang lebih mengedepankan penyelesaian konflik secara restoratif.
Namun warga tetap bersikukuh menolak perdamaian.
Menurut mereka, perkara ini bukan sekadar soal uang.
Para petani menilai kasus tersebut juga menyangkut aspek moral serta dugaan penyalahgunaan jabatan kepala desa.

Terdakwa Berbalik Akui Dakwaan

Di tengah penolakan warga terhadap perdamaian, terdakwa justru mengambil langkah mengejutkan.
Dalam persidangan, Agus Susanto menyatakan mengakui seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya menolak dakwaan tersebut.
Dengan adanya pengakuan itu, majelis hakim memutuskan mengubah proses pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Warga Mengaku Merasa Tertekan

Kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin, mengatakan perubahan sikap para petani tidak lepas dari pengalaman sebelumnya yang mereka alami.
Menurutnya, para petani sempat menerima somasi, gugatan perdata, hingga dugaan laporan balik ke kepolisian.
“Para petani pernah disomasi dengan ancaman pidana dan digugat secara perdata. Bahkan sekarang mereka mendapat undangan klarifikasi dari Polres. Itu yang membuat mereka merasa ada tekanan,” ujarnya.
Majelis hakim menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut telah dicabut, sementara somasi dianggap tidak lagi relevan karena perkara sudah masuk proses pidana.
Nasihin menegaskan para petani tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Para korban berharap ada hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa: Warga Awalnya Setuju Damai

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nang Engki Anom Suseno menyayangkan sikap para pelapor yang berubah.
Ia menyebut pada sidang sebelumnya para pihak sempat menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
“Awalnya mereka menyatakan bersedia menempuh restorative justice. Namun pada sidang kedua ini justru berubah sikap dan menolak,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan para pelapor.
“Menolak perdamaian itu hak mereka. Kami tetap mengikuti proses persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Ada Kronologi yang Dianggap Terpotong

Terkait pengakuan terdakwa terhadap dakwaan, Engki mengatakan pihaknya tetap akan menyampaikan sejumlah fakta dalam persidangan.
Menurutnya, terdapat bagian kronologi yang dinilai belum sepenuhnya tergambar dalam dakwaan.
“Dakwaan itu benar, tetapi ada bagian kronologi yang menurut kami terpotong. Itu yang nanti akan kami sampaikan dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.

Perkara dugaan penggelapan lahan yang melibatkan Kepala Desa Tingkis ini menjadi perhatian warga karena dianggap berkaitan dengan penggunaan jabatan kepala desa dalam pengelolaan lahan desa.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu
Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai
May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Limbah Cucian Pasir Picu Pendangkalan Sungai di Jenu, Petani dan Nelayan Tuban Mengeluh

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

Izin Kirab Belum Turun, Aktivitas di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Ramai

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban

Berita Terbaru

Aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu Tuban yang dinilai mencemari sungi yang ada  di lingkungan sekitar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pemerintah

DPRD Tuban Desak Penindakan Tegas Limbah Pasir Kuarsa di Jenu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:33 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id