Tuban – Proyek rehabilitasi saluran drainase di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban menuai kontroversi setelah sebuah pagar rumah warga dilaporkan ambruk. Insiden ini diduga dipicu oleh pengerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa perhitungan matang, memicu keresahan di masyarakat.
Berdasarkan informasi dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek ini dikerjakan oleh CV Aji Yasa dengan nilai pagu sebesar Rp 987.000.000,00.
Dugaan Penyebab Pagar Rumah Longsor
Hasil pemantauan tim LiputanSatu.id di lokasi menunjukkan bahwa pagar rumah tersebut kemungkinan ambruk akibat pengerukan bibir saluran untuk pemasangan L-Gutter drainase sepanjang 303 meter. Kondisi tanah yang didominasi pasir diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan longsor hingga merusak pagar warga.
Sanusi, pemilik rumah yang terdampak, mengungkapkan bahwa dirinya sempat memperingatkan kontraktor agar tidak langsung melakukan pengerukan karena dikhawatirkan akan menyebabkan longsor. Namun, peringatan tersebut tidak digubris.
“Langsung dikeruk saja, ya akhirnya longsor,” ujar Sanusi saat ditemui di rumahnya, Selasa (18/2/2025).
Sanusi menambahkan bahwa pasca kejadian, pihak kontraktor sempat menjanjikan perbaikan setelah kontrak proyek selesai pada akhir Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut, sehingga ia terpaksa melakukan perbaikan sendiri untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
“Katanya mau diperbaiki setelah proyek selesai, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Akhirnya saya perbaiki sendiri karena takut longsor semakin meluas,” imbuhnya.
Kontraktor Akui Kendala di Lapangan
Sementara itu, Soim, pemilik CV Aji Yasa, membenarkan bahwa proyek ini memang dikerjakan oleh perusahaannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa pekerjaan baru bisa dimulai pada 29 Desember 2024, sedangkan kontrak proyek seharusnya berakhir pada 28 Desember 2024.
Menurut Soim, keterlambatan ini terjadi karena tidak adanya sosialisasi dari dinas terkait, sehingga bangunan warga di atas saluran belum dibongkar.
“Saya hanya pelaksana. Seharusnya sosialisasi dilakukan oleh dinas, karena tanpa itu, warga enggan membongkar bangunan yang menghambat pekerjaan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2025).
Soim juga memastikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Akan saya perbaiki, saya bertanggung jawab atas semua dampak yang terjadi,” tambahnya.
Baca juga: Proyek Rp1,98 Miliar di Tuban Ambruk, Pemuda Pancasila Soroti Dugaan Kesalahan Perencanaan
Respons Dinas PUPR-PRKP Tuban
Menanggapi polemik ini, Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengetahui kondisi teknis proyek di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan klarifikasi dulu ke PPK untuk mendapatkan detail teknis pelaksanaan,” ungkapnya singkat melalui WhatsApp, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Ichwan Sulistyo, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PRKP Tuban, mengonfirmasi bahwa ada dua proyek drainase yang belum selesai pada tahun anggaran 2024, yakni di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, dan Kecamatan Kerek.
“Ada dua paket pekerjaan yang belum selesai, di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, dan Kecamatan Kerek,” pungkasnya.
Baca juga: Proyek Irigasi Rp2,3 M di Tuban Porak-poranda Usai Ambruknya L-Gutter
Polemik proyek drainase di Tuban menjadi sorotan, terutama karena dampak yang ditimbulkannya terhadap warga. Dengan belum adanya penyelesaian, warga masih menunggu tanggung jawab dari pihak terkait. Apakah proyek ini akan benar-benar diperbaiki atau justru menjadi contoh buruk dari manajemen konstruksi yang tidak terencana dengan baik?(Aj)
Editor : Mukhyidin khifdhi












