Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Lynn Hotel Tuban Beroperasi Tanpa SLF, Satpol PP Siap Lakukan Klarifikasi

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan Lynn Hotel Tuban di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, yang menjadi sorotan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski sudah beroperasi selama hampir setahun, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana depan Lynn Hotel Tuban di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, yang menjadi sorotan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski sudah beroperasi selama hampir setahun, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Operasional Lynn Hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sebelum bangunan dimanfaatkan secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum pernah menerima permohonan pengecekan lapangan dari manajemen hotel sebagai bagian dari proses penerbitan SLF.
“Kami belum pernah menerima permintaan survei lokasi. Jadi belum bisa memastikan sudah sejauh mana prosesnya,” ujarnya.

Damkar: Belum Ada Permohonan Verifikasi

Sebagai unsur dalam tim verifikasi SLF, Damkar memiliki peran melakukan pemeriksaan aspek proteksi kebakaran. Pemeriksaan tersebut meliputi jalur evakuasi, titik kumpul, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem hidran.
Menurut Sutaji, pengurusan SLF pada prinsipnya tidak rumit selama dokumen administratif lengkap. Prosesnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, serta tim teknis lainnya.
“Kalau semua persyaratan lengkap, kurang lebih satu bulan bisa selesai. Semua tim turun bersama untuk memastikan kelayakan bangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas konstruksi. Setelah pembangunan rampung dan sebelum digunakan, pemilik bangunan diwajibkan mengurus SLF.
“Bangunan yang akan dioperasionalkan harus sudah mengantongi SLF. Itu ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila ditemukan usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan hingga langkah penertiban. Satpol PP, kata dia, akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memanggil manajemen hotel guna klarifikasi.

Manajemen: Proses Masih Berjalan di Pusat

Di sisi lain, pihak manajemen melalui Marketing Lynn Hotel, Nur Ikhwan Maulana, membenarkan bahwa SLF memang belum terbit. Namun ia memastikan proses administrasi masih berjalan di tingkat kementerian.
“Memang belum keluar. Masih ada satu dokumen di kementerian yang belum terbit. Setelah itu selesai, kami lanjutkan proses SLF,” ujarnya.
Manajemen menyebut sejak awal operasional pada Februari 2025, proses perizinan telah diupayakan dan tidak menemui kendala di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, bangunan hotel telah mengantongi IMB. Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat ini, PKKPR disebut masih dalam antrean penerbitan di pemerintah pusat.
“IMB sudah ada sejak awal. Karena aturan berubah, kami upgrade ke PKKPR dan masih menunggu proses di pusat,” jelasnya.

Regulasi Wajib SLF

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti kelayakan teknis dan administratif.
Hotel tersebut juga pernah mengalami insiden kebakaran saat belum beroperasi. Manajemen mengklaim kejadian itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat standar keselamatan, termasuk pemasangan alarm kebakaran, pengecekan hidran rutin, penyediaan jalur evakuasi, penunjukan petugas K3, serta pemberian video safety induction kepada tamu.
Meski berbagai langkah pengamanan disebut telah diterapkan, hingga hampir satu tahun beroperasi, SLF hotel tersebut belum terbit. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan klarifikasi guna memastikan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo
IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas
Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam
Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak
SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika
Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:48 WIB

IMM Tuban Periode 2026-2027 Resmi Dilantik, Isu Perempuan Jadi Prioritas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:36 WIB

Meski Damai, Oknum Polisi Terduga Pemukul Badut di Tuban Tetap Diperiksa Propam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:07 WIB

Gelombang 1,5 Meter Terjang Pesisir Tuban, Dua Kapal Nelayan Hancur Dihantam Ombak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:33 WIB

SE Sekda Tak Digubris, Jalan Bancar–Jatirogo Masih Dipenuhi Ceceran Pasir Silika

Berita Terbaru

Petugas mengevakuasi jenazah Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan RSUD Besuki yang ditemukan meninggal dunia di saluran drainase Jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Sabtu (06/06/2026) malam, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id