Tuban – Operasional Lynn Hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sebelum bangunan dimanfaatkan secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum pernah menerima permohonan pengecekan lapangan dari manajemen hotel sebagai bagian dari proses penerbitan SLF.
“Kami belum pernah menerima permintaan survei lokasi. Jadi belum bisa memastikan sudah sejauh mana prosesnya,” ujarnya.
Damkar: Belum Ada Permohonan Verifikasi
Sebagai unsur dalam tim verifikasi SLF, Damkar memiliki peran melakukan pemeriksaan aspek proteksi kebakaran. Pemeriksaan tersebut meliputi jalur evakuasi, titik kumpul, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem hidran.
Menurut Sutaji, pengurusan SLF pada prinsipnya tidak rumit selama dokumen administratif lengkap. Prosesnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, serta tim teknis lainnya.
“Kalau semua persyaratan lengkap, kurang lebih satu bulan bisa selesai. Semua tim turun bersama untuk memastikan kelayakan bangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas konstruksi. Setelah pembangunan rampung dan sebelum digunakan, pemilik bangunan diwajibkan mengurus SLF.
“Bangunan yang akan dioperasionalkan harus sudah mengantongi SLF. Itu ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila ditemukan usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan hingga langkah penertiban. Satpol PP, kata dia, akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memanggil manajemen hotel guna klarifikasi.
Manajemen: Proses Masih Berjalan di Pusat
Di sisi lain, pihak manajemen melalui Marketing Lynn Hotel, Nur Ikhwan Maulana, membenarkan bahwa SLF memang belum terbit. Namun ia memastikan proses administrasi masih berjalan di tingkat kementerian.
“Memang belum keluar. Masih ada satu dokumen di kementerian yang belum terbit. Setelah itu selesai, kami lanjutkan proses SLF,” ujarnya.
Manajemen menyebut sejak awal operasional pada Februari 2025, proses perizinan telah diupayakan dan tidak menemui kendala di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, bangunan hotel telah mengantongi IMB. Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat ini, PKKPR disebut masih dalam antrean penerbitan di pemerintah pusat.
“IMB sudah ada sejak awal. Karena aturan berubah, kami upgrade ke PKKPR dan masih menunggu proses di pusat,” jelasnya.
Regulasi Wajib SLF
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti kelayakan teknis dan administratif.
Hotel tersebut juga pernah mengalami insiden kebakaran saat belum beroperasi. Manajemen mengklaim kejadian itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat standar keselamatan, termasuk pemasangan alarm kebakaran, pengecekan hidran rutin, penyediaan jalur evakuasi, penunjukan petugas K3, serta pemberian video safety induction kepada tamu.
Meski berbagai langkah pengamanan disebut telah diterapkan, hingga hampir satu tahun beroperasi, SLF hotel tersebut belum terbit. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan klarifikasi guna memastikan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Az)
Editor : Kief












