Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Lynn Hotel Tuban Beroperasi Tanpa SLF, Satpol PP Siap Lakukan Klarifikasi

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana depan Lynn Hotel Tuban di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, yang menjadi sorotan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski sudah beroperasi selama hampir setahun, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Suasana depan Lynn Hotel Tuban di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, yang menjadi sorotan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski sudah beroperasi selama hampir setahun, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Operasional Lynn Hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sebelum bangunan dimanfaatkan secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum pernah menerima permohonan pengecekan lapangan dari manajemen hotel sebagai bagian dari proses penerbitan SLF.
“Kami belum pernah menerima permintaan survei lokasi. Jadi belum bisa memastikan sudah sejauh mana prosesnya,” ujarnya.

Damkar: Belum Ada Permohonan Verifikasi

Sebagai unsur dalam tim verifikasi SLF, Damkar memiliki peran melakukan pemeriksaan aspek proteksi kebakaran. Pemeriksaan tersebut meliputi jalur evakuasi, titik kumpul, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem hidran.
Menurut Sutaji, pengurusan SLF pada prinsipnya tidak rumit selama dokumen administratif lengkap. Prosesnya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, serta tim teknis lainnya.
“Kalau semua persyaratan lengkap, kurang lebih satu bulan bisa selesai. Semua tim turun bersama untuk memastikan kelayakan bangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas konstruksi. Setelah pembangunan rampung dan sebelum digunakan, pemilik bangunan diwajibkan mengurus SLF.
“Bangunan yang akan dioperasionalkan harus sudah mengantongi SLF. Itu ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apabila ditemukan usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan hingga langkah penertiban. Satpol PP, kata dia, akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memanggil manajemen hotel guna klarifikasi.

Manajemen: Proses Masih Berjalan di Pusat

Di sisi lain, pihak manajemen melalui Marketing Lynn Hotel, Nur Ikhwan Maulana, membenarkan bahwa SLF memang belum terbit. Namun ia memastikan proses administrasi masih berjalan di tingkat kementerian.
“Memang belum keluar. Masih ada satu dokumen di kementerian yang belum terbit. Setelah itu selesai, kami lanjutkan proses SLF,” ujarnya.
Manajemen menyebut sejak awal operasional pada Februari 2025, proses perizinan telah diupayakan dan tidak menemui kendala di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, bangunan hotel telah mengantongi IMB. Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat ini, PKKPR disebut masih dalam antrean penerbitan di pemerintah pusat.
“IMB sudah ada sejak awal. Karena aturan berubah, kami upgrade ke PKKPR dan masih menunggu proses di pusat,” jelasnya.

Regulasi Wajib SLF

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti kelayakan teknis dan administratif.
Hotel tersebut juga pernah mengalami insiden kebakaran saat belum beroperasi. Manajemen mengklaim kejadian itu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat standar keselamatan, termasuk pemasangan alarm kebakaran, pengecekan hidran rutin, penyediaan jalur evakuasi, penunjukan petugas K3, serta pemberian video safety induction kepada tamu.
Meski berbagai langkah pengamanan disebut telah diterapkan, hingga hampir satu tahun beroperasi, SLF hotel tersebut belum terbit. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan klarifikasi guna memastikan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal
Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban
Awasi Keselamatan, Damkar Tuban Awasi Laik Fungsi Usaha di Tuban
Selesai, Tunai, Tuntas: Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi dari Polemik Muktamar NU
Ditengah Ramai Berita Influenza A, Dinkes Tuban : Minta untuk Waspada
Polresta Tuban Bekuk Residivis Spesialis Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:35 WIB

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi

Selasa, 29 September 2026 - 21:39 WIB

Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal

Selasa, 29 September 2026 - 20:25 WIB

Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban

Selasa, 29 September 2026 - 14:34 WIB

Selesai, Tunai, Tuntas: Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi dari Polemik Muktamar NU

Berita Terbaru

Pewarta saat ditunjukan lokasi pengerjaan proyek Check Dam oleh Mantri dan ASPER Perhutani BKPH Kerek di Desa Padasan, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Daerah

Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:39 WIB

Anggota Satpol PP Tuban tertibkan reklame yang melanggar (gambar : ist.)

Pemerintah

Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu