Tuban – Operasional Hotel Lynn Tuban kini berada dalam sorotan serius. Hingga lebih dari satu tahun berjalan, hotel tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi dasar legal kelayakan sebuah bangunan untuk digunakan publik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kondisi ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional atau penyegelan.
SLF: Syarat Wajib Sebelum Bangunan Digunakan
Anggota DPRD Tuban dari Fraksi Partai NasDem, Lukman Hakim, menegaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan.
“SLF bukan hanya formalitas. Ini adalah jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan dan tidak membahayakan masyarakat. Mengabaikan SLF sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik,” tegasnya, Minggu (02/03/2026).
Menurutnya, setiap gedung komersial maupun fasilitas publik wajib memenuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
DPRD Dorong Penindakan Tegas
Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah bersikap tegas terhadap bangunan yang belum mengantongi SLF namun sudah beroperasi.
“Pemerintah tentu lebih memahami langkah teknis yang harus diambil. Namun yang jelas, aturan harus ditegakkan,” ujar Lukman.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum di bidang perizinan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan iklim usaha berjalan sehat dan sesuai aturan.
“Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh terhadap hukum,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi, menyatakan bahwa pelaku usaha seharusnya tidak menjalankan operasional sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.
“Jika sudah beroperasi berarti harus ada tindakan dari aparat penegak hukum yang membidanginya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, DPRD akan melakukan pengawasan melalui komisi terkait, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak manajemen untuk klarifikasi.
Manajemen Akui SLF Belum Terbit
Pihak manajemen hotel melalui Marketing, Nur Ikhwan Maulana, membenarkan bahwa SLF memang belum terbit dan saat ini masih dalam proses administrasi di tingkat kementerian.
“Memang belum keluar, masih ada satu dokumen di kementerian yang belum terbit,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya hotel telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dalam prosesnya memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Saat ini PKKPR masih menunggu proses di pusat,” tambahnya.
Pernah Terjadi Insiden Kebakaran
Sebelum resmi beroperasi, hotel tersebut sempat mengalami insiden kebakaran. Manajemen menyebut kejadian itu menjadi evaluasi untuk meningkatkan standar keamanan.
Sejumlah langkah pengamanan telah dilakukan, mulai dari pemasangan alarm kebakaran, pengecekan hydrant rutin, penyediaan jalur evakuasi, penunjukan petugas K3, hingga penerapan safety induction bagi tamu.
Meski demikian, hingga kini SLF belum juga diterbitkan.
Regulasi dan Potensi Sanksi Penyegelan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah selesai dan akan dimanfaatkan wajib memiliki SLF.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif bertahap, antara lain:
• Teguran tertulis
• Denda administratif
• Penghentian sementara operasional
• Penyegelan bangunan
• Hingga perintah pembongkaran
Dengan demikian, operasional hotel tanpa SLF secara hukum berada dalam posisi berisiko apabila dilakukan penertiban.
Selain potensi sanksi administratif, bangunan tanpa SLF juga berisiko terhadap aspek keselamatan tamu, kemungkinan penolakan klaim asuransi bila terjadi insiden, hingga hambatan dalam pengembangan usaha di masa mendatang.
Ujian Penegakan Hukum di Tengah Iklim Investasi
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara dorongan investasi dan penegakan regulasi.
DPRD menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan yang berpotensi membahayakan publik, apa pun alasannya,” tegas Lukman.
Kini publik menanti langkah konkret pemerintah daerah. Apakah akan ada penegakan aturan sesuai regulasi, ataukah proses administrasi yang masih berjalan menjadi pertimbangan? Yang jelas, dalam tata kelola pembangunan modern, kepastian hukum dan perlindungan masyarakat tak bisa ditawar. (Az)
Editor : Kief












