Tuban – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban yang membebaskan Aris Rozikin dari jeratan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, salah satu pertimbangan hakim adalah kondisi terdakwa yang sedang mabuk ketika televisi yang dipukulnya menimpa tangan seorang anak.
Dalam sidang putusan pada Kamis (21/08/2025), majelis hakim berpendapat bahwa tidak terdapat mens rea (niat jahat) untuk melukai korban. Televisi yang jatuh dianggap sebagai akibat tidak langsung, dan kondisi mabuk terdakwa memperkuat alasan bahwa pelaku tidak sadar sepenuhnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 30 April 2025 di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Malam itu, Aris Rozikin yang sudah dalam kondisi mabuk datang ke sebuah warung untuk membeli minuman keras. Karena warung tutup, ia marah dan merusak pagar kandang milik keluarga korban.
Melihat kejadian itu, anak korban berteriak memanggil ayahnya. Ketika ayah korban keluar rumah, pelaku langsung memukulnya. Setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan memukul televisi hingga roboh menimpa tangan anak korban, menyebabkan luka.
Ibu korban, Era Sriyanti, panik dan melarikan diri bersama anaknya ke Polsek terdekat. Polisi segera meringkus pelaku dan menahannya hingga dibawa ke pengadilan.
Putusan yang Mengecewakan
Majelis hakim yang terdiri dari ketua I Made Aditya Nugraha, serta hakim anggota Marcellino Gonzales Sedyanto Purto dan Duano Aghaka, memutuskan Aris Rozikin tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Marinda.
Dalam surat putusan nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, hakim menyatakan bahwa dakwaan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Alasannya, terdakwa tidak punya niat melukai anak, luka yang dialami korban tergolong ringan, serta terdakwa memukul televisi, bukan anak secara langsung.
Putusan itu membebaskan terdakwa dari dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan mengembalikan barang bukti berupa 1 helai kaos lengan pendek hitam dan 1 helai jumpsuit jeans biru kepada korban. “Iya, dalam persidangan Jaksa menuntut dua tahun penjara, tapi majelis hakim menilai unsur pasal tidak terpenuhi,” kata juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, Jumat (22/08/2025).
Keluarga Kecewa, Jaksa Tempuh Kasasi
Era Sriyanti, ibu korban, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. “Saya kecewa ya dengan keputusan sidang, tapi ya mau bagaimana lagi, kita orang tidak punya,” ujarnya dengan nada memelas saat ditemui LiputanSatu.id (22/8/2025).
Kejaksaan Negeri Tuban menyatakan tidak tinggal diam. Kasi Pidum Himawan Harianto menegaskan bahwa pihaknya segera menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. “Dalam kasus anak, kami gunakan UU 35 Tahun 2014 karena sifatnya lex specialis. Mabuk tidak bisa dijadikan dasar pemaaf,” tegasnya.
Dua Perkara, Dua Putusan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Himawan Harianto, menjelaskan bahwa Aris sebenarnya terjerat dua perkara. Dalam kasus penganiayaan terhadap ayah korban, terdakwa sudah diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam perkara yang menyangkut anak, hakim memutus bebas.
“Karena diputus bebas, kami menempuh upaya hukum kasasi. Dalam 14 hari kami akan susun memo kasasi dan ajukan ke Mahkamah Agung,” ujar Himawan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) sudah tepat karena sifatnya lex specialis. “Mabuk tidak bisa dijadikan alasan untuk bebas. Kondisi itu tidak menghapus kesalahan. Kami masih mendalami putusan lengkap majelis hakim,” tambahnya.
Himawan bahkan menyinggung kasus Ronald Tanur di Surabaya sebagai contoh yurisprudensi, di mana pelaku meski tidak berniat langsung tetap bisa dijerat karena akibat perbuatannya menimpa anak.
Mabuk Sebagai Alasan: Perdebatan Hukum
Pertimbangan hakim yang menjadikan mabuk sebagai dasar ketiadaan niat jahat mengundang perdebatan. Dalam hukum pidana, mabuk biasanya tidak dianggap sebagai alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Bahkan, ada pandangan bahwa mabuk justru memperberat kesalahan, karena pelaku secara sadar menempatkan dirinya dalam kondisi tidak mampu mengendalikan diri.
Pengamat hukum menilai, jika logika ini diterima, akan ada preseden berbahaya: pelaku kekerasan bisa berkilah dengan dalih mabuk. “Ini bertentangan dengan semangat perlindungan anak. UU Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi korban, bukan membiarkan celah lolosnya pelaku,” ujar seorang akademisi hukum pidana Universitas di Surabaya yang dimintai tanggapan.
Dalam putusan, majelis hakim juga menimbang bahwa luka korban tergolong ringan. Namun aspek psikologis korban—anak yang melihat televisi menimpa tangannya akibat amukan orang mabuk—nyaris tidak tersentuh dalam pertimbangan hukum. Padahal trauma psikis sering kali lebih lama membekas dibanding luka fisik.
Menanti Kasasi
Kasus ini akan bergulir ke Mahkamah Agung melalui upaya kasasi yang ditempuh jaksa. Perdebatan tentang posisi mabuk dalam hukum pidana, serta penerapan UU Perlindungan Anak, akan diuji di tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, keluarga korban hanya bisa menunggu dengan penuh harap, meski dengan keterbatasan ekonomi mereka merasa kalah langkah di hadapan hukum.(Az)
Editor : Kief












